
JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keberangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Tanah Suci setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi itu tidak benar. Yang bersangkutan masih berada di Indonesia, kooperatif, dan dalam pemantauan penyidik,” ujar Anang, Senin 13 Juli 2026.
Sudah Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama pemeriksaan berlangsung.
Dengan adanya pencegahan tersebut, penyidik menegaskan seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Imigrasi Berlakukan Pencegahan Selama 20 Hari
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Selain Febrie, kebijakan serupa turut diberlakukan kepada Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama.
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Febrie telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Narasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang sedang berjalan.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berlanjut sesuai prosedur.
Kejagung juga menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Editor:John Panjaitan/WP

















