PALANG KARAYA- KALBAR|WARTAPAPER.COM-Kasus dugaan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, laporan yang telah disampaikan Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026 tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kobar, namun hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya.

Pelaporan tersebut dilakukan FKPK-RI setelah menemukan adanya aktivitas galian C yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan dari aparat penegak hukum, terutama menyangkut legalitas kegiatan, perizinan, lokasi pengambilan material serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

banner 325x300
BACA JUGA  Pancasila Tidak Lebih dari Sekedar Sebuah Hiasan Dinding Semata

Setelah laporan diterima Ditreskrimsus Polda Kalteng, perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga 26 September 2026, atau sekitar tiga pekan setelah laporan disampaikan, belum ada informasi yang diterima pihak pelapor mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan di lapangan.

Laporan Dilimpahkan, Perkembangan Dipertanyakan

Pelimpahan perkara dari Polda Kalteng ke Polres Kobar tentu diharapkan menjadi awal dari proses pemeriksaan di lapangan.

Pertanyaannya, sudah sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti?

Apakah penyidik sudah turun ke lokasi? Apakah pihak yang melakukan aktivitas galian telah dimintai keterangan? Dan yang tidak kalah penting, apakah legalitas atau perizinan kegiatan tersebut sudah diperiksa.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar laporan masyarakat tidak berhenti hanya pada proses administrasi pelimpahan.

FKPK-RI menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Sebab, ada atau tidaknya pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Jangan Sampai Laporan Berhenti di Meja

Publik tentu berharap setiap laporan yang masuk dan telah dilimpahkan kepada satuan kewilayahan mendapatkan kepastian penanganan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang menjadi persoalan saat ini bukan semata-mata soal siapa yang benar atau salah, tetapi kepastian bahwa laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

FKPK-RI meminta Polres Kobar memberikan penjelasan mengenai status laporan, langkah yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganannya sesuai dengan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Menunggu Jawaban Polres Kobar

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kotawaringin Barat mengenai perkembangan laporan dugaan galian C tersebut.

Publik pun masih menunggu jawaban sederhana: apakah laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan lapangan, atau masih menunggu langkah lebih lanjut?

Pertanyaan itu penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum hanya berhenti pada proses pelimpahan.

FKPK-RI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang kepada Polres Kobar maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi serta penjelasan secara resmi.

Sumber: Journalist Police
(John Panjaitan/WP)