
Mutasi pemimpin ini mencakup posisi-posisi paling vital di jajaran Polda Maluku Utara, yaitu jabatan Wakapolda Maluku Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku Utara, hingga Kapolres Halmahera Timur, sekaligus menyusun pergantian pejabat penting lainnya dalam satu paket kebijakan kepemimpinan nasional.

Keputusan mutasi tersebut tertuang secara sah dan resmi dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan bersamaan, yaitu:
-Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026
-Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026
-Nomor ST/1879/VIII/KEP./2026
Ketiga dokumen resmi tersebut masing-masing bertanggal 30 Agustus 2026, menjadi landasan hukum penuh pelaksanaan mutasi ini.
Kapolda Maluku Utara dalam pernyataan tegasnya menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi dan pergantian pejabat ini merupakan arahan langsung dan kebijakan murni dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bertujuan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, memperkuat sinergitas antar-satuan, serta memacu kualitas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat di seluruh pelosok Provinsi Maluku Utara.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bukti perhatian besar Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia terhadap wilayah Maluku Utara, dengan menempatkan pejabat-pejabat pilihan yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman memadai untuk mengemban tugas berat menjaga kedaulatan hukum, menindak tegas kejahatan, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di bumi Maluku Utara.
(John Panjaitan/WP)

















