banner 728x250

Jangan Salahkan DPR, Tagih Oposisi

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Setiap kali publik mempersepsikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah melemah, pertanggungjawaban politik hampir selalu diarahkan kepada DPR secara keseluruhan. DPR kemudian dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasannya, seolah seluruh anggotanya berasal dari partai politik yang sama. Padahal, cara berpikir seperti itu mengandung composition fallacy, yakni kekeliruan menggeneralisasi perilaku sebagian menjadi kesimpulan atas keseluruhan. Generalisasi tersebut membuat publik menagihkan pertanggungjawaban politik kepada alamat yang kurang presisi.

banner 325x300

Konstitusi melalui Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 69 ayat (1) UU MD3. Dengan demikian, fungsi pengawasan memang melekat pada DPR sebagai lembaga negara. Namun, fungsi tersebut dijalankan oleh DPR yang terdiri atas berbagai fraksi dengan latar belakang dan pilihan politik yang tidak selalu sama. Karena itu, meskipun fungsi pengawasan melekat pada satu lembaga yang sama, pertanggungjawaban politik tidak serta-merta dapat diarahkan kepada DPR sebagai satu kesatuan.

Karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh disamakan dengan peran politik oposisi. Fungsi pengawasan merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada seluruh anggota DPR. Sementara itu, oposisi merupakan peran politik yang dijalankan oleh partai-partai yang memilih berada di luar pemerintahan. Fungsi pengawasan lahir dari konstitusi, sedangkan peran oposisi lahir dari konfigurasi politik. Mencampuradukkan kedua konsep tersebut membuat publik kehilangan presisi dalam menentukan kepada siapa pertanggungjawaban politik semestinya lebih dahulu diarahkan.

Kesamaan fungsi konstitusional tidak berarti kesamaan peran politik. Justru karena berada di luar pemerintahan, oposisi memikul ekspektasi politik yang lebih besar untuk menyampaikan kritik secara terbuka terhadap pemerintah. Oposisi tidak dibebani kewajiban menjaga stabilitas kabinet, tidak terikat oleh solidaritas pemerintahan, serta memiliki ruang politik yang lebih luas untuk menguji, mengkritik, dan menawarkan alternatif kebijakan. Legitimasi politik oposisi justru dibangun melalui kemampuannya mengawasi dan mengoreksi pemerintah. Sebagaimana dipahami oleh John Stuart Mill, suatu pendapat hanya benar-benar teruji ketika terus-menerus dihadapkan pada kritik. Dalam demokrasi perwakilan, kritik yang terorganisasi merupakan salah satu fungsi politik utama oposisi.

Koalisi merupakan bagian yang lazim dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia. Justru karena menjadi bagian dari pemerintahan yang didukungnya, partai-partai koalisi memikul dua tanggung jawab sekaligus, yaitu menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga stabilitas pemerintahan. Konsekuensinya, pola pengawasan yang mereka lakukan lebih sering diwujudkan melalui koreksi internal, pembahasan kebijakan, atau penggunaan instrumen konstitusional yang tidak selalu tampil sebagai konfrontasi di ruang publik. Perbedaan pendekatan tersebut tidak berarti fungsi pengawasan hilang, melainkan menunjukkan bahwa koalisi dan oposisi menjalankan fungsi yang sama melalui mekanisme politik yang berbeda. Oleh karena itu, intensitas kritik yang tampak melemah di ruang publik tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai apakah fungsi pengawasan dijalankan atau tidak.

Perbedaan peran politik tidak berarti perbedaan kewenangan konstitusional. Baik koalisi maupun oposisi memiliki instrumen hukum yang sama untuk menjalankan fungsi pengawasan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 79 UU MD3 yang memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Dengan demikian, hukum memberikan kewenangan yang sama kepada seluruh fraksi di DPR. Perbedaannya terletak pada bagaimana kewenangan tersebut digunakan sesuai dengan posisi dan tanggung jawab politik masing-masing.

Di sinilah letak paradoks yang sering luput dari perhatian. Saat artikulasi kritik dari oposisi tidak terdengar secara memadai di ruang publik, publik akan cenderung menyimpulkan bahwa DPR sebagai lembaga telah kehilangan fungsi pengawasannya. Akibatnya, pertanggungjawaban politik dibebankan kepada DPR secara keseluruhan, padahal ekspektasi terbesar untuk menyampaikan kritik secara terbuka sejak awal berada pada partai-partai yang memilih menempatkan diri di luar pemerintahan.

Selama ini perdebatan lebih banyak berpusat pada DPR. Cara pandang tersebut cenderung menempatkan persoalan pengawasan semata-mata sebagai persoalan lembaga. Padahal, persoalan yang sama dapat menghasilkan pembacaan yang berbeda apabila dilihat melalui konfigurasi politik yang bekerja di dalamnya. Perubahan sudut pandang tersebut juga akan mengubah pertanyaan mengenai kepada siapa pertanggungjawaban politik semestinya diarahkan.

Apabila pertanggungjawaban politik ditagihkan sesuai dengan konfigurasi politik yang terbentuk dan peran politik yang dipilih setiap partai, bukankah PDIP dan NasDem merupakan partai-partai oposisi? Bukankah tanggung jawab menjalankan peran oposisi berada pada kedua partai tersebut? Jika demikian, mengapa kedua partai tersebut belum menjalankan peran oposisinya secara memadai, sehingga kritik publik atas melemahnya artikulasi oposisi justru ditagihkan kepada DPR secara keseluruhan?.

Mengapa?

Oleh Arvindo Noviar

Editor:Red/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *