JAKARTA/WARTAPAPER.COM-Info Bantuan Hukum Gratis
Syarat dan Ketentuan
– setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
– Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Datang dan dapatkan di Pos Bantuan Hukum yang ada di
1. Pengadilan Negeri atau
2. Pengadilan Agama
Di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia
——-
Salam hangat 🔥 dari ACLO


















