WARTAPAPER.COM – Hotman Paris Hutapea menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Hal itu Hotman ungkapan saat menggelar konferensi pers usai dampingi Febrie jalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam.
“Tanya kepada Kapolri ‘Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’. Saya baru tahu kalau tidak izin,” kata Hotman kepada wartawan.
Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH menurut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
“Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” ucapnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.
Atas dasar itu Hotman kemudian mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum tersebut.
Bahkan Hotman pun mengklaim tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan ‘kok Hotman jadi begini’ silahkan, saya mengambil resiko itu,” ujarnya.
1. Febrie Tidak Ditahan dan Dicecar 18 Pertanyaan
Terkait hal ini sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.
“Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA>> https://www.tribunnews.com/nasional/7855770/hotman-tuding-kapolri-tak-izin-prabowo-tetapkan-febrie-adriansyah-tersangka-dia-kebanggaan-presiden
Sumber: Tribunnews.com/IBRIZA – IRWAN RISMAWAN/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
#hotmanparis #febrieadriansyah #kapolri #prabowo #kejagung #beritapolitik #kasushukum #viralindonesia
Editor:John Panjaitan/WP


















