PANDEGLANG|WARTAPAPER.COM – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelayanan RSUD Labuan terkait keterlambatan penanganan pasien.
Pasien atas nama Ibu Kadmi, 48 Tahun warga Kp. Solodengen RT 003/011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang hingga Senin 24 Agustus 2026 pukul 22.40 WIB masih berada di ruang UGD RSUD Labuan.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima GWI, pasien terlihat menggunakan selang oksigen dan infus terpasang, dengan kondisi sudah lebih dari 24 jam berada di UGD tanpa kepastian pemindahan ke ruang rawat inap.
Dalam konfirmasi WhatsApp pukul 22.21 WIB, pihak RSUD Labuan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterlambatan karena kamar rawat sedang penuh Pukul 22.31 WIB pihak RS menyampaikan “pasien atas nama Kadmi sudah berencana naik ya”
DASAR HUKUM:
Kondisi ini diduga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 274 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa diskriminasi.”
Serta PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengatur standar pelayanan dan kenyamanan pasien.
TANGGAPAN GWI:
“UGD itu tempat penanganan awal, bukan tempat rawat inap 24 jam. Ini soal kemanusiaan dan pemenuhan hak pasien. Kami mendesak Dinkes provinsi /dan Direktur RSUD Labuan segera mencarikan solusi. Jangan sampai ‘berencana naik’ tapi realisasinya molor lagi,” tegas M. Sutisna GWI Pandeglang.
GWI mengapresiasi respon RS namun akan terus mengawal sampai Ibu Kadmi benar-benar berada di ruang rawat inap yang layak.
Labuan, 24 Agustus 2026
Gabungnya Wartawan Indonesia – GWI Pandeglang Banten
M. Sutisna
(John Panjaitan/WP)


















