JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi  dinilai mencederai integritas pengawasan keuangan negara. Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengurusan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, KPK resmi menetapkan lima tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya mengubah temuan audit laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, didampingi Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Achmad Taufik H., dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/06/2026).

banner 325x300

Menurut Budi Prasetyo, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ)  lingkungan Pemkab Muara Enim. Dari penyidikan yang terus berkembang, penyidik menemukan adanya dugaan praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan negara  dilakukan auditor BPK.

“Perkara ini menunjukkan adanya upaya sistematis mengintervensi hasil audit lembaga negara yang seharusnya independen dan menjadi instrumen utama pengawasan penggunaan keuangan publik,” ucap Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara pokok, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison (EDS), orang kepercayaannya Adi Triyadi (AD), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani (ABN), serta pihak swasta Cory Erin Hardi (CRH).

Upaya “Mengamankan” Temuan Audit

Dalam pemaparan konstruksi perkara, Achmad Taufik H. menjelaskan bahwa kasus bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Proses pemeriksaan tersebut, auditor menemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Temuan itu kemudian menjadi perhatian serius sejumlah pihak  lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penyidik menduga pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison (EDS) perintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mencari jalan keluar guna “mengamankan” hasil audit tersebut tidak menimbulkan dampak hukum maupun politik.

RSH kemudian berkomunikasi dengan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG),  diduga berperan sebagai penghubung sekaligus makelar pengurusan hasil audit.

Dalam proses selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) melakukan pertemuan dengan AGG melalui perantara swasta lainnya, Mulyono (MYN), di Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi awal negosiasi mengenai besaran dana yang harus disiapkan untuk mengubah atau menghilangkan sejumlah temuan audit BPK.

KPK mengungkap bahwa AGG meminta komitmen fee sebesar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar satu persen dari pagu proyek infrastruktur atau dua persen dari nilai pengadaan barang dan jasa  menjadi objek pemeriksaan.

Setelah kesepakatan tercapai, AGG diduga mulai mengatur berbagai pihak yang dapat membantu proses pengubahan hasil audit, termasuk menggandeng Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN menjabat sebagai Pengendali Teknis dalam tim pemeriksaan.

Skema Distribusi Dana Suap

Untuk memenuhi permintaan dana tersebut, ABN mengumpulkan sejumlah uang yang sebagian berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaan, Cory Erin Hardi (CRH).

PT MSA diketahui adalah penyedia dalam proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim  juga menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya pengumpulan dana tahap awal sebesar Rp500 juta kemudian didistribusikan ke dua wilayah berbeda.

Sebesar Rp100 juta diserahkan kepada AGG sebagai uang muka pengurusan. Kemudian Rp100 juta lain diberikan kepada Mulyono sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan dan komunikasi di Jakarta.

Sementara itu, Rp300 juta sisa dibawa ke Sumatera Selatan dan diduga diperuntukkan bagi kepentingan tertentu  berkaitan dengan pengamanan hasil audit.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa AGG sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN sebagai bagian komitmen awal pengurusan perkara.

“Kami masih terus menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menikmati, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” cetus Achmad Taufik H.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam rangkaian operasi penindakan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, satu unit kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen-dokumen kedinasan, serta berbagai barang bukti elektronik berisi komunikasi dan transaksi para pihak.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka baru, yakni:

1. AGG alias Angga (Augusz Dewanggara) – pihak swasta/penghubung;

2. TTN (Titin Rita Lestari) – ASN/Pengendali Teknis Auditor BPK;

3. EDS (Edison) – Bupati Muara Enim periode 2025–2030;

4. CRH (Cory Erin Hardi) – pihak swasta/marketing PT MSA;

5. FK (Fika) – Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menilai para tersangka memiliki peran berbeda dalam skema suap yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan negara.

Integritas Audit Negara Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh salah satu instrumen utama pengawasan keuangan negara, yakni audit BPK. Dugaan adanya upaya jual beli hasil audit dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan menjadi benteng akuntabilitas pemerintahan.

Pengungkapan perkara sekaligus memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya terjadi pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek, tetapi  diduga merambah proses pengawasan yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi terhadap penyimpangan.

KPK menekankan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam skema pengondisian hasil audit.

Penahanan dan Ancaman Pidana

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2026. Seluruh tersangka  ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima suap, yakni AGG dan TTN, dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Sementara itu, Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH), dan Fika (FK) sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan.

Melalui pengungkapan kasus ini, KPK menekankan komitmennya untuk menjaga integritas tata kelola keuangan negara dan memastikan setiap upaya manipulasi terhadap hasil pengawasan publik akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Ketika audit negara dapat dinegosiasikan, maka  dipertaruhkan bukan sekadar opini laporan keuangan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap seluruh sistem pengawasan keuangan negara.” demikian penegasan yang mengemuka dalam konferensi pers KPK terkait perkara tersebut. (Tim/Red)