AS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS selama kurang lebih delapan jam.
Modus Operandi: Manfaatkan Jabatan demi Keuntungan Pribadi
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa AS diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memeras atau meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dengan cara meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan perizinan PBG dan SLF,” terang AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Pihak-pihak yang menjadi sasaran empuk praktik pungutan liar ini meliputi:
* Pengembang perumahan (developer).
* Pelaku usaha retail.
* Pengurus badan usaha yang tengah mengurus perizinan di Kabupaten Gowa.
Temuan Rekening Penampungan Berisi Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, polisi menemukan fakta mencengangkan. Dana hasil pungutan liar tersebut tidak langsung masuk ke kantong AS, melainkan ditampung di sebuah rekening pihak ketiga.
Penyidik mengidentifikasi rekening penampungan tersebut milik seorang saksi berinisial SFJ.
Hingga saat ini, transaksi keuangan yang tercatat di dalam rekening tersebut sudah menembus angka fantastis.
* Total Nilai Transaksi Sementara: Lebih dari Rp1,8 Miliar.
* Status Rekening: Baru satu rekening yang berhasil diidentifikasi dan dibongkar oleh penyidik.
“Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya,” cetus Kapolres Gowa.
Saat ini, SFJ masih berstatus sebagai saksi karena dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan.
Aliran Dana ke Kantong Pribadi dan Sitaan Digital Forensik
Polisi tidak berhenti pada penemuan rekening penampungan. Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya mutasi dan aliran dana berkala dari rekening SFJ langsung ke rekening pribadi AS, serta sejumlah aktivitas penarikan tunai dalam jumlah besar.
Untuk memperkuat bukti-bukti digital, Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dengan menyita 3 Unit Telepon Genggam (Smartphone) milik tersangka AS.
Ketiga perangkat tersebut kini tengah menjalani proses digital forensik guna membongkar pola komunikasi, instruksi tersangka, serta melacak potensi keterlibatan aktor atau pejabat lain dalam pusaran kasus ini.
Gandeng PPATK dan KemenPUPR, 58 Saksi Telah Diperiksa
Guna menyusun konstruksi perkara yang tak terbantahkan, Polres Gowa tidak bekerja sendirian. Mereka resmi menggandeng sejumlah instansi ahli, di antaranya:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) – Untuk melacak pencucian uang dan aset (asset tracing).
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – Untuk membedah regulasi dan mekanisme teknis PBG/SLF.
Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya 58 orang saksi telah diperiksa secara maraton.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga pengembang perumahan yang mengetahui langsung carut-marut birokrasi perizinan tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana, aset yang diperoleh, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana ini. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di Kabupaten Gowa,” pinta AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dengan nada tegas.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas tindakan lancungnya, AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
* Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
* Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri Buka Hotline 24 Jam: Identitas Korban Dijamin Aman
Menutup konferensi pers, Kapolres Gowa mengimbau kepada seluruh pengembang atau pelaku usaha di Gowa yang pernah menjadi korban pemerasan serupa untuk segera melapor.
Polres Gowa menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas pelapor melalui layanan aduan Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mengungkap perkara ini secara tuntas,” pinta nya.(John Panjaitan/WP)


















