Photo:Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

OPINI|WARTAPAPER.COM- Setiap kali suhu politik meningkat, sebuah label lama kerap kembali dipanggil ke ruang publik: “PKI”. Label itu digunakan untuk menyerang lawan, mencurigai kelompok kritis, mendiskreditkan kebijakan, atau menutup perdebatan sebelum bukti sempat diperiksa.

Seseorang dapat dituduh sebagai komunis hanya karena berbicara tentang ketimpangan ekonomi, reforma agraria, hak buruh, pelanggaran hak asasi manusia, atau dominasi modal. Sebuah kebijakan dapat disebut berbau PKI tanpa penjelasan mengenai bagian mana yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum. Bahkan foto, simbol, kutipan, atau hubungan keluarga kadang-kadang dipotong dari konteks, kemudian disebarkan melalui media sosial sebagai alat pembunuhan karakter.

banner 325x300

Penggunaan label tersebut tidak dapat dianggap sebagai permainan kata biasa. Dalam sejarah Indonesia, tuduhan terkait PKI membawa beban sosial dan politik yang sangat berat. Label itu pernah berakibat pada penangkapan, kehilangan pekerjaan, perampasan hak, pengucilan keluarga, kekerasan, dan stigma yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, ketika istilah “PKI” masuk ke dalam perdebatan politik, bangsa ini harus bersikap sangat hati-hati. Kewaspadaan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tetap diperlukan. Namun, kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi kebebasan untuk menuduh siapa saja tanpa bukti.

Label yang Menghentikan Perdebatan

Dalam demokrasi, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan argumentasi. Apabila seseorang mengkritik kebijakan ekonomi, jawabannya harus berupa data ekonomi. Jika ia mempersoalkan suatu undang-undang, bantahlah dengan landasan hukum. Jika ia mengusulkan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat, tunjukkan dampak dan kelemahannya.

Masalah muncul ketika argumentasi digantikan dengan pelabelan.

Orang yang mempertanyakan ketimpangan disebut komunis. Orang yang membicarakan hak buruh dianggap menghidupkan perjuangan kelas. Orang yang menuntut penuntasan pelanggaran HAM dicurigai hendak membangkitkan PKI. Pada titik itu, label tidak lagi digunakan untuk menjelaskan suatu ideologi, melainkan untuk menghindari perdebatan yang substantif.

Tuduhan semacam ini bekerja melalui ketakutan. Orang tidak hanya takut pada isi tuduhan, tetapi juga pada akibat sosialnya. Sekali cap disebarkan, klarifikasi sering datang terlambat. Nama seseorang dapat rusak, keluarganya ikut diserang, pekerjaannya terganggu, dan keselamatannya terancam.

Media sosial memperbesar daya rusaknya. Potongan video dapat dilepaskan dari konteks. Foto lama dapat diberi keterangan palsu. Simbol yang tidak berhubungan dapat diklaim sebagai lambang organisasi terlarang. Tuduhan diulang oleh banyak akun hingga tampak seperti kebenaran, meskipun tidak pernah dibuktikan.

Demokrasi kehilangan mutu apabila lawan politik tidak lagi diperlakukan sebagai sesama warga negara yang berbeda pilihan, tetapi sebagai musuh negara yang harus disingkirkan. Ketika tuduhan ideologis dipakai untuk membungkam kritik, ruang publik tidak lagi dikuasai oleh akal sehat, melainkan oleh rasa takut.

Larangan Hukum Tidak Membenarkan Tuduhan Sembarangan

Indonesia memiliki ketentuan hukum yang tegas mengenai PKI dan komunisme. Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 membubarkan PKI, menyatakannya sebagai organisasi terlarang, serta melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan tersebut juga memuat ruang bagi kegiatan mempelajarinya secara ilmiah dalam rangka mengamankan Pancasila.

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 kemudian menempatkan TAP MPRS tersebut dalam kelompok ketetapan yang tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. Larangan terhadap organisasi dan penyebaran ideologi itu memiliki dasar hukum. Namun, keberadaan larangan tersebut tidak memberikan hak kepada individu, organisasi, buzzer, atau pejabat untuk menjatuhkan tuduhan tanpa proses pembuktian.

Negara hukum bekerja melalui definisi, bukti, kewenangan, dan prosedur. Jika benar terdapat tindakan yang melanggar hukum, aparat berwenang harus menyelidikinya secara profesional. Bukti harus diperiksa, unsur pelanggaran harus dibuktikan, dan pihak yang dituduh berhak memberikan pembelaan.

Sebaliknya, apabila tuduhan hanya didasarkan pada perbedaan politik, kritik terhadap pemerintah, pilihan ekonomi, hubungan keluarga, atau potongan informasi yang tidak utuh, tindakan tersebut dapat berubah menjadi fitnah dan persekusi.

Tidak setiap gagasan mengenai keadilan sosial adalah komunisme. Pancasila sendiri menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai sila kelima. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dasar bagi demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting, dan penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Membicarakan pemerataan, perlindungan buruh, reforma agraria, pengendalian monopoli, atau tanggung jawab negara terhadap rakyat miskin tidak otomatis berarti menyebarkan komunisme. Gagasan harus dinilai berdasarkan isi, tujuan, dan cara pelaksanaannya, bukan berdasarkan label yang ditempelkan oleh lawan politik.

Mempelajari sejarah komunisme pun berbeda dari menyebarkan komunisme. Bangsa yang dewasa harus mampu membaca ideologi secara kritis agar memahami asal-usulnya, bahayanya, daya tariknya, serta sebab-sebab sosial yang memungkinkan ideologi ekstrem berkembang. Ketidaktahuan bukanlah benteng ideologis. Pendidikan sejarah yang jujur dan kemampuan berpikir kritis justru memperkuat ketahanan masyarakat.

Pancasila Jangan Dijadikan Alat Memukul Lawan

Pancasila seharusnya menjadi titik pertemuan seluruh warga negara, bukan alat untuk mengeluarkan kelompok tertentu dari kehidupan kebangsaan hanya karena berbeda pilihan politik.

Ketika seseorang dituduh anti-Pancasila atau PKI tanpa bukti, Pancasila dipersempit menjadi senjata kekuasaan. Padahal, Pancasila mengandung nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Membela Pancasila seharusnya berarti menjaga manusia dari kesewenang-wenangan, merawat persatuan, menyelesaikan perbedaan melalui dialog, serta memastikan keadilan dirasakan seluruh rakyat.

Kita memang harus menolak ideologi yang ingin mengganti dasar negara atau merebut kekuasaan melalui kekerasan. Namun, penolakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi. Tidak masuk akal membela negara hukum dengan mengabaikan hukum. Tidak tepat menjaga persatuan dengan menyebarkan kecurigaan. Tidak benar mempertahankan Pancasila dengan merendahkan martabat manusia.

Kecintaan kepada Pancasila tidak diukur dari seberapa sering seseorang menuduh pihak lain sebagai PKI. Ukurannya adalah seberapa konsisten ia menjalankan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dalam kehidupan nyata.

Orang yang mengaku paling Pancasilais, tetapi menyebarkan fitnah, memecah masyarakat, membenarkan kekerasan, atau menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi justru sedang menjauh dari nilai-nilai yang diklaimnya.

Luka Sejarah Tidak Boleh Menjadi Komoditas Politik

Peristiwa 1965 dan 1966 merupakan bagian sejarah yang meninggalkan luka mendalam. Ada korban pembunuhan dan kekerasan dalam rangkaian peristiwa politik sebelum maupun sesudah 30 September 1965. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Ada pula orang-orang yang ditahan, dibuang, kehilangan kewarganegaraan, atau mengalami diskriminasi tanpa proses pengadilan.

Komnas HAM menyatakan bahwa dalam Peristiwa 1965 – 1966 terdapat berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, penghilangan paksa, dan persekusi. Komnas HAM menempatkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM yang berat dan mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme yang tersedia.

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi dalam sejumlah peristiwa, termasuk Peristiwa 1965 – 1966. Pemerintah menyatakan akan mengupayakan pemulihan hak korban tanpa menegasikan penyelesaian yudisial serta mencegah keberulangan.

Pengakuan terhadap pelanggaran HAM tidak sama dengan menghidupkan kembali PKI. Pemulihan hak korban juga tidak berarti membenarkan ideologi komunisme. Dua hal dapat dinyatakan secara bersamaan: negara tetap melarang PKI dan penyebaran komunisme/Marxisme-Leninisme, sementara korban tindakan sewenang-wenang tetap berhak memperoleh keadilan.

Negara hukum tidak mengenal kesalahan berdasarkan keturunan. Anak dan cucu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang tua atau kakeknya. Setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Warisan stigma bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Jika luka sejarah terus dipakai sebagai komoditas elektoral, bangsa ini tidak pernah benar-benar diberi kesempatan untuk pulih. Korban terus dicurigai, keluarga terus menanggung stigma, sedangkan elite mendapatkan keuntungan dari ketakutan yang diwariskan.

Politik Ketakutan Menguntungkan Siapa?

Label PKI biasanya menjadi efektif ketika masyarakat sedang cemas. Kesulitan ekonomi, ketimpangan, konflik sosial, atau persaingan elektoral dapat menciptakan kebutuhan akan musuh bersama. Alih-alih menjelaskan persoalan yang rumit, sebagian aktor politik menawarkan jawaban sederhana: ada kelompok tertentu yang dianggap mengancam negara.

Cara seperti itu mungkin menguntungkan secara politik karena mampu membangkitkan emosi. Namun, ia tidak menyelesaikan masalah rakyat.

Harga kebutuhan pokok tidak turun karena lawan politik diberi label PKI. Lapangan kerja tidak tercipta karena media sosial dipenuhi tuduhan ideologis. Korupsi tidak hilang karena masyarakat dibuat saling mencurigai. Pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial tidak membaik akibat perdebatan sejarah yang dimanipulasi.

Justru, ketika perhatian masyarakat tersedot oleh ketakutan, persoalan yang sedang terjadi dapat luput dari pengawasan. Publik sibuk memperdebatkan hantu politik, sementara penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, ketimpangan ekonomi, dan kelemahan pelayanan publik tidak memperoleh perhatian memadai.

Karena itu, setiap kali label PKI dilontarkan dalam perdebatan politik, masyarakat perlu bertanya: apa buktinya, apa tindakan konkretnya, ketentuan hukum mana yang dilanggar, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari tuduhan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk pembelaan terhadap komunisme. Itu adalah cara negara hukum membedakan kewaspadaan yang rasional dari propaganda politik.

Pers dan Aparat Harus Menjaga Akal Sehat

Pers memiliki tanggung jawab penting. Tuduhan mengenai PKI tidak boleh langsung dijadikan judul sensasional hanya karena disampaikan tokoh politik. Media harus memeriksa bukti, meminta penjelasan pihak yang dituduh, menelusuri konteks sejarah, dan membedakan antara fakta, pendapat, serta propaganda.

Prinsip praduga tak bersalah harus berlaku. Mengutip tuduhan tanpa verifikasi dapat membuat media menjadi pengeras suara bagi pembunuhan karakter. Klarifikasi yang diterbitkan beberapa hari kemudian tidak selalu mampu memulihkan kerusakan yang telah menyebar.

Platform digital juga harus lebih bertanggung jawab dalam menangani disinformasi, manipulasi gambar, dan serangan terkoordinasi. Namun, pengendalian konten tidak boleh berubah menjadi pembatasan kritik. Parameter harus jelas, transparan, dapat diuji, dan tidak tunduk kepada kepentingan politik penguasa.

Aparat penegak hukum wajib berdiri di atas semua kelompok. Jika ada bukti penyebaran ideologi terlarang, proseslah berdasarkan hukum. Jika ada fitnah, ancaman, atau persekusi akibat tuduhan palsu, lindungi korban dan tindak pelakunya. Aparat tidak boleh membiarkan label politik berubah menjadi pembenaran bagi tindakan massa.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara mengenai kebebasan berekspresi terus menekankan perlunya membedakan kritik, hasutan, penghinaan, dan ekspresi untuk kepentingan umum. Pembedaan yang objektif diperlukan agar hukum tidak menimbulkan ketakutan yang membuat warga enggan menyampaikan pendapat.

Membangun Ketahanan Ideologi melalui Pengetahuan

Ketahanan ideologi tidak dibangun dengan melarang masyarakat berpikir. Ia dibangun melalui pendidikan yang memungkinkan warga membandingkan gagasan, memahami sejarah, mengenali propaganda, dan mempertahankan Pancasila dengan kesadaran.

Sekolah dan perguruan tinggi perlu mengajarkan sejarah secara jujur, kritis, dan berbasis sumber. Pelajar harus memahami pergolakan politik sebelum 1965, kekerasan yang terjadi, perubahan kekuasaan, pelanggaran HAM sesudahnya, serta dampaknya terhadap kehidupan berbangsa.

Tujuannya bukan memutihkan kesalahan pihak tertentu atau memindahkan kesalahan kepada pihak lain. Pendidikan sejarah harus membantu generasi muda memahami bahwa perebutan kekuasaan, dehumanisasi, fanatisme ideologis, propaganda, serta kekerasan negara maupun kelompok dapat membawa penderitaan panjang.

Masyarakat yang memahami sejarah tidak mudah diprovokasi oleh foto palsu, simbol rekaan, atau tuduhan tanpa bukti. Sebaliknya, masyarakat yang hanya mengenal sejarah melalui slogan akan lebih mudah diarahkan oleh ketakutan.

Partai politik juga harus menunjukkan kedewasaan. Persaingan elektoral seharusnya berisi perdebatan mengenai program ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, lapangan kerja, penegakan hukum, dan masa depan bangsa. Menghidupkan stigma sejarah untuk menjatuhkan lawan menunjukkan kemiskinan gagasan.

Pemimpin yang percaya diri tidak memerlukan hantu masa lalu untuk memenangkan dukungan. Ia menawarkan program, membuka data, menerima kritik, dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.

Mengakhiri Politik Pelabelan

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, setiap tuduhan mengenai keterlibatan dalam organisasi atau penyebaran ideologi terlarang harus diserahkan kepada mekanisme hukum, bukan diadili melalui media sosial.

Kedua, pejabat dan tokoh politik harus berhenti menggunakan istilah PKI sebagai hinaan umum. Pernyataan seorang pemimpin memiliki daya pengaruh besar dan dapat memicu diskriminasi maupun kekerasan.

Ketiga, aparat harus melindungi orang yang menjadi sasaran persekusi akibat tuduhan yang belum terbukti. Negara tidak boleh menunggu sampai serangan fisik terjadi.

Keempat, pers dan platform digital harus memperkuat pemeriksaan fakta, koreksi terbuka, dan perlindungan terhadap korban disinformasi.

Kelima, pendidikan sejarah dan Pancasila harus mendorong penalaran, bukan hafalan. Generasi muda perlu mengetahui bahaya komunisme sekaligus bahaya otoritarianisme, kekerasan politik, fitnah, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Keenam, pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu harus terus dijalankan tanpa menghapus kemungkinan penyelesaian yudisial. Rekonsiliasi yang sehat membutuhkan kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

Ketujuh, masyarakat harus membiasakan diri bertanya sebelum ikut menyebarkan tuduhan: siapa sumbernya, apa buktinya, apakah informasi tersebut utuh, dan siapa yang dirugikan?

Label “PKI” tidak boleh menjadi tombol darurat yang ditekan setiap kali seseorang kehabisan argumentasi. Ia berkaitan dengan sejarah, hukum, penderitaan korban, dan keamanan manusia. Penggunaannya menuntut tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar keberanian berbicara.

Bangsa yang kuat tidak melupakan sejarah, tetapi juga tidak membiarkan sejarah diperalat untuk menebarkan ketakutan. Kita dapat menolak komunisme dengan tegas tanpa menuduh sembarangan. Kita dapat mempertahankan Pancasila tanpa membungkam kritik. Kita dapat menghormati korban kekerasan tanpa membenarkan ideologi yang dilarang.

Demokrasi memerlukan kewaspadaan, tetapi kewaspadaan harus dipandu oleh pengetahuan dan hukum. Jika label menggantikan bukti dan ketakutan menggantikan dialog, yang terancam bukan hanya orang yang dituduh. Yang ikut melemah adalah demokrasi, persatuan, dan negara hukum itu sendiri.

Jakarta, 30 September 2026

Sumber:Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Redaksi/WP)