JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik: Optimalisasi Layanan Validasi PPh Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat.
Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Drs. Bambang Pamungkas, A.Ptnh., yang hadir sebagai narasumber.
Forum konsultasi publik ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi serta menyelaraskan proses pelayanan antara instansi pertanahan dan perpajakan, khususnya dalam layanan validasi PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
Perwakilan Kantah Jakarta Barat menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah menjadi salah satu kunci menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi.
Koordinasi dengan Kanwil DJP Jakarta Barat diharapkan mampu mendukung proses layanan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, Kantah Jakarta Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. (Rizky/WP)


















