banner 728x250
Berita  

Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 Soroti Tertahannya Ratusan Dokumen Kependudukan di Soppeng, Minta Transparansi Tanda Tangan Elektronik

banner 120x600
banner 468x60

 

SOPPENG||WARTAPAPER.COM-Tertundanya penerbitan ratusan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng menuai perhatian dari Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08,(26/06/2026). Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian pelayanan publik, terlebih dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan dengan berbagai urusan administrasi.

banner 325x300

Menurut Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan berpotensi menghambat kepentingan warga, mulai dari pengurusan layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga berbagai kebutuhan administratif lainnya yang mensyaratkan dokumen kependudukan telah diterbitkan secara sah.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai ratusan dokumen yang belum dapat diterbitkan karena masih menunggu proses Tanda Tangan Elektronik (TTE). Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian waktu penyelesaian pelayanan serta langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi keterlambatan tersebut.

Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 menilai pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan, jumlah dokumen yang terdampak, serta estimasi waktu normalisasi layanan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang semestinya berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila terjadi kendala teknis maupun administratif, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai,” demikian pandangan Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08.

Selain meminta adanya penjelasan resmi, Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 juga mendorong agar dilakukan langkah-langkah percepatan sehingga dokumen yang masih tertahan dapat segera diterbitkan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut mereka, penyelesaian persoalan pelayanan publik harus menjadi prioritas karena menyangkut hak administratif warga negara.

Di sisi lain, penggunaan Tanda Tangan Elektronik merupakan bagian dari transformasi pelayanan administrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keabsahan dokumen. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terjadi kendala yang berdampak pada tertundanya pelayanan, diperlukan penanganan yang cepat serta komunikasi yang transparan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi yang menangani pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng mengenai penyebab tertundanya penerbitan dokumen maupun langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk memulihkan layanan.(Red/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *