BANDAR-LAMPUNG|WARTAPAPER.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 6 kilogram ganja jaringan lintas Sumatra–Bali. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka yang berstatus mahasiswa.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin tim gabungan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas mencurigai seorang penumpang Bus ALS rute Medan–Surabaya berinisial M.S.P. (26). Saat koper hitam miliknya digeledah, petugas menemukan enam bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 6 kilogram.
Tersangka M.S.P. bertindak sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Medan menuju tujuan akhir pengedaran di wilayah Bali.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus melalui teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Hasilnya, pemesan barang berinisial A.Z. FRZ. (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali, Senin 20 Juli 2026 pukul 23.00 WITA.
Dari tangan A.Z. FRZ., polisi menyita barang bukti tambahan berupa 500 gram ganja, satu unit timbangan digital, serta delapan plastik klip siap edar.
Secara ekonomis, total barang bukti ganja yang disita diperkirakan bernilai Rp42 juta dan diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung. Tersangka M.S.P. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara A.Z. FRZ. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) pada undang-undang yang sama, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (John Panjaitan/WP)


















