BOGOR|WARTAPAPER.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pembeli, pengedar, dan pengisap rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, peringatan ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
”Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Ancaman hukumannya penjara satu tahun sampai paling lama lima tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” ujar Finari setelah memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di Lapangan Parkir VIP Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
John Panjaitan/WP


















