
LUBUK PAKAM|WARTAPAPER-Dinas Pemberdayaan MasyarakaDesa(PMD) Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara melalui Sekdis PMD, Yusri Nasution; Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Deliserdang, Rismar Silaban SSos, menerima dan menampung seluruh aspirasi masyarakat Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Kamis (11/06/2026).
Disebutkan, semua aspirasi warga diterima dan ditampung dan selanjutnya akan dibawa ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Deliserdang untuk dilakukan pembahasan. Ditegaskan, jika benar ada pelanggaran dan ada bukti bukti, silahkan saja digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN memiliki kekuatan hukum dan apapun putusan itu tentunya harus ddileksekusi.

“Hal tersebut merupakan langkah paling tepat untuk ditempuh. Sedangkan pelantikan Kepala Desa merupakan Tahapan Pilkades yang harus berjalan. Perkara nanti ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tentunya harus dilaksanakan dan dipatuhi,’ ujar Rismar Silaban.
Sebelumnya warga Tanjung Gusta tersebut, telah menyampaikan beberapa tuntutan ke Kantor Camat Sunggal. Selanjutnya massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 80 orang itu berorasi menyampaikan tuntutan ke kantor PMD Deliserdang. Di sela-sela menyampaikan aspirasinya, beberapa orang perwakilan warga Desa Tanjung Gusta yang melakukan aksi damai ke Dinas PMD Deliserdang bermusyawarah ke aula PMD Deliserdang.
Para utusan warga yang diterima PMD Deliserdang, yaitu Aulia Rahman Koordinator Aksi, Muhardi Saksi Pleno Calon Kades nomor 3 (Herman Syahrial), Jumater Pangaribuan Timses Calon Kades nomor 5 (Edison Gultom) dan Rumah Honey Gultom Timses Calon Kades nomor 5 (Edison Gultom), diterima oleh Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Deliserdang, Rismar Silaban, didampingi oleh Liphi Pinem perwakilan dari Bagian Hukum, Pahrum Siregar, Surya Turnip perwakilan dari Inspektorat, hadir juga Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin Benhid Damanik SH dan Yusri Nasution Sekretaris Dinas PMD.
Para perwakilan warga menyampaikan sejumlah pelanggaran, diantaranya adanya penggunaan surat undangan memilih bukan namanya. Bahkan penduduk dari luar Desa Tanjung Gusta, adanya dugaan money politik yang disertai bukti-bukti lainnya. Hal ini sudah dilaporkan kepada Camat dan Sekcam Kecamatan Sunggal selaku Panwascam, namun tidak ada tanggapan dan penyelesaian.

















