​Kotak pandora ini kian terbuka lebar setelah Imran, oknum Agen Kapal di Kendari, secara blak-blakan mengakui bahwa dokumen sanitasi kapal tersebut memang sengaja dipalsukan demi melompati prosedur resmi. Pengakuan sepihak dari pihak agen ini menjadi bukti hukum yang sangat benderang bahwa ada tindakan pidana murni yang secara sengaja menabrak regulasi hukum demi meraup keuntungan finansial secara instan.

​Ironisnya, alih-alih bersikap responsif atas pembobolan sistem administrasinya, BKK Kendari selaku institusi yang namanya dicatut justru mempertontonkan respons yang sangat dingin dan terkesan lepas tangan. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (08/07/2026), Irfan, yang mewakili Kepala BKK Kendari, justru melemparkan seluruh beban penyelesaian ke wilayah lain dengan dalih locus delicti atau tempat kejadian perkara penangkapan berada di wilayah Luwuk.

​Sikap “cuci tangan” dari instansi Kendari tersebut langsung memantik reaksi keras dan bantahan menohok dari internal otoritas kesehatan pelabuhan Wilker Luwuk. Yudi, petugas BKK Luwuk yang mengomandoi penangkapan ini, menegaskan bahwa akar kejahatan manipulasi ini berada di wilayah Kendari sebagai tempat dokumen tersebut diproduksi dan diterbitkan, bukan di tempat kapal itu bersandar.

​”Ini masalah ada di Kendari, bukan di sini! Kami di sini yang menemukan kasus ini, masak kami yang akan selesaikan?” sergah Yudi secara tajam. Bantahan keras ini sekaligus menelanjangi carut-marutnya koordinasi antar-wilayah kerja kekarantinaan kesehatan, di mana pihak penemu kasus justru dibebani untuk menyelesaikan dosa yang dibuat di wilayah hukum lain.

​Ketidakjelasan sikap dan keengganan BKK Kendari untuk mengusut tuntas internal mereka memicu aroma kecurigaan publik yang kian menyengat di lapangan. Muncul dugaan kuat di kalangan pengamat maritim bahwa ada upaya sistematis untuk melakukan “86” atau penyelesaian di bawah meja guna meredam kasus ini agar tidak menyeret oknum pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Kendari.

​Dugaan konspirasi ini kian diperkuat oleh informasi yang beredar di kalangan keagenan pelabuhan, yang menyebutkan bahwa penanggung jawab dari agen di Kendari ditengarai melibatkan oknum dari Syahbandar Kendari. Jika informasi ini benar, maka skandal pemalsuan dokumen TB. Buana Express 38 bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan gurita mafia pelayaran lintas instansi.

​Padahal, jika merujuk pada ketentuan teknis pelayaran, perpanjangan dokumen sanitasi dan obat-obatan kapal tersebut secara sah baru dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2026. Namun, akibat nafsu besar untuk memangkas waktu pengurusan atau menutupi ketidaklayakan sanitasi kapal, sindikat ini nekat menempuh jalur hitam dengan memalsukan cetakan barcode resmi negara.

​Aksi nekat pemalsuan dokumen kekarantinaan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja karena dampaknya sangat fatal bagi keselamatan biosekuriti dan kesehatan masyarakat luas di wilayah pelabuhan tujuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tindakan menghalang-halangi atau memalsukan dokumen karantina diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun serta denda pidana paling banyak Rp500.000.000.

​Kini, bola panas skandal pemalsuan dokumen TB. Buana Express 38 berada di tangan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membuktikan taringnya. Jika kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak segera menangkap aktor intelektual di balik agen Kendari dan oknum BKK yang terlibat, maka kepercayaan publik terhadap hukum maritim Indonesia dipastikan akan berada di titik nadir.

(John Panjaitan/WP)