PONTIANAK-KALIMANTAN BARAT|WARTAPAPER.COM– Desakan masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak agar segera melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat refleksi dan kebugaran yang diduga menyalahgunakan izin usaha sebagai kedok praktik prostitusi semakin menguat. Warga meminta Satpol PP Kota Pontianak, aparat kepolisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan, serta instansi terkait (Forkopimda) agar melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha-usaha yang diduga tidak beroperasi sesuai perizinannya,(11/7/2026).
Seorang warga Kota Pontianak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah terhadap aktivitas di salah satu tempat refleksi yang menurut pengamatannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha jasa pijat atau refleksi kesehatan sebagaimana mestinya.
Warga tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari luar daerah, termasuk dari Pulau Jawa. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Menurut warga, apabila dugaan penyalahgunaan izin usaha tersebut benar terjadi dan tidak segera ditindak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, meresahkan masyarakat, serta mencoreng citra Kota Pontianak.
Selain itu, warga mendesak Satpol PP bersama aparat kepolisian melakukan razia terpadu terhadap seluruh tempat refleksi dan kebugaran yang diduga tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai izin operasional.
Dugaan Pelanggaran Apabila Terbukti
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa suatu tempat usaha menggunakan izin refleksi atau spa untuk menjalankan praktik prostitusi, maka pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketertiban umum maupun penyalahgunaan tempat usaha.
Peraturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha apabila kegiatan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi seksual, mucikari, atau tindak pidana lainnya, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Penindakan pidana hanya dapat dilakukan apabila aparat penegak hukum menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan agar kepastian hukum dapat terwujud tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, maupun Kepolisian terkait dugaan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari warga dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi Wartapaper.Com,membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sumber : INTVNEWS.COM)
Editor:John Panjaitan/WP


















