JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penataan ulang skema iuran BPJS Kesehatan dengan membidik kelompok masyarakat bermobilitas ekonomi atas (orang kaya) untuk membayar premi lebih besar. Langkah darurat ini diambil menyusul kondisi keuangan jaminan kesehatan nasional yang mengalami defisit akibat beban klaim medis yang menembus Rp. 500 miliar per hari.
Tiga fakta krusial dari rencana tata ulang iuran kesehatan nasional:
Jurang Defisit Jumbo: Total pembayaran klaim BPJS mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan iuran yang terkumpul hanya Rp14 triliun. Ada selisih tekor sekitar Rp2 triliun setiap bulannya.
Prinsip Gotong Royong: Menkes menegaskan kelompok masyarakat mampu sudah selayaknya membayar premi lebih tinggi seperti asas perpajakan, guna mensubsidi warga kurang mampu yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Fasilitas Tetap Adil: Meski nilai iuran akan dirancang progresif berbasis kemampuan finansial, sistem perlindungan klaim dipastikan tidak akan membeda-bedakan golongan kelas. Seluruh 280 juta rakyat Indonesia berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dan layak.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan fiskal BPJS Kesehatan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat luas(26/06/2026). (Red/WP)
#BPJSKesehatan #Menkes #BudiGunadiSadikin #KebijakanKesehatan2026 #FiskalNasional #SubsidiSilang


















