JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Untuk perusahaan tambang batu bara (bukan IPP listrik swasta secara langsung). Mereka memang lebih memilih ekspor daripada mensuplai ke PLN, terutama ketika harga internasional tinggi. Ini jadi salah satu penyebab utama pemadaman listrik bergilir di Jawa pada Juni 2026.
Penyebab UtamaDisparitas harga yang besar: Harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kelistrikan sekitar USD 70 per ton, sementara Harga Batubara Acuan (HBA) Juni 2026 mencapai USD 123,91 per ton. Gap ini sangat lebar, sehingga pengusaha tambang lebih untung ekspor. Dan ada juga kaitan dengan RKAB yang cukup signifikan dengan lambatnya persetujuan RKAB.Penjelasan KaitannyaRKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen tahunan yang wajib disetujui Kementerian ESDM sebelum perusahaan tambang boleh berproduksi penuh. Mulai 2026, mekanisme RKAB diubah menjadi tahunan (sebelumnya bisa 3 tahunan), sehingga proses persetujuannya lebih rumit dan lambat.Dampak ke pasokan batu bara PLN:Keterlambatan RKAB menyebabkan banyak tambang tidak bisa produksi maksimal di awal tahun (Januari–Maret/April 2026). Produksi melambat, pengiriman ke PLN tertunda(26/06/2026)
Dan akibat Pemerintah memangkas kuota produksi nasional jadi sekitar 600 juta ton (jauh di bawah realisasi 2025 yang ~817 juta ton). Ini berdampak pada alokasi DMO (Domestic Market Obligation) yang juga ikut turun.
Akibatnya, meski ada penugasan DMO secara teori 180–190 juta ton, realisasi kontrak ke PLN lambat dan defisit (13–20 juta ton). Legislator DPR (Komisi XII) secara eksplisit menyebut lambatnya RKAB sebagai salah satu penyebab utama kekurangan pasokan yang memicu pemadaman.
Penyebab Lambatnya RKAB selain pungli ada juga Proses evaluasi dan persetujuan yang memakan waktu (banyak dokumen harus dicek).
Pemangkasan kuota produksi nasional (kebijakan pemerintah untuk kontrol produksi & harga).
Kurangnya SDM di Ditjen Minerba pasca-revisi UU Minerba (kewenangan lebih terpusat).
Perusahaan tambang sering belum lengkap persyaratan dokumen.
Karena itu, pemerintah sempat memberikan relaksasi (boleh produksi sementara hingga 25% dari rencana) dan membuka revisi RKAB di Juli 2026 untuk mengejar ketertinggalan.
Kesimpulan: Lambatnya RKAB bukan satu-satunya penyebab, tapi memperburuk masalah yang sudah ada (disparitas harga DMO vs ekspor + preferensi tambang ekspor). Kombinasi keduanya membuat pasokan ke PLN sulit terpenuhi tepat waktu, terutama batu bara kalori medium yang dibutuhkan PLTU.Jadi, ada kaitan langsung. Ini masalah struktural yang berulang tiap awal tahun ketika RKAB terlambat. Pemerintah sedang percepat kontrak dan revisi RKAB untuk mengatasi ini. kembalikan jadi per 3 tahun RKAB nya.
Kewajiban DMO: Pemerintah mewajibkan tambang menyisihkan minimal 25% produksi untuk domestik (via RKAB), dengan penugasan total ~180-190 juta ton per tahun. PLN butuh ~154 juta ton, tapi baru kontrak ~134 juta ton (defisit ~20 juta ton). Banyak tambang enggan penuhi sepenuhnya karena rugi.
Akibatnya: Kekurangan pasokan batu bara (terutama kalori medium) ke PLTU milik PLN dan IPP, sehingga terjadi pemadaman bergilir. Pemerintah sempat tahan ekspor dan alihkan ke PLN untuk atasi ini.
Ini bukan kasus baru fenomena “pengusaha nakal” atau prioritas ekspor saat harga dunia naik sering muncul.Bagaimana dengan IPP Listrik Swasta (Pembangkit Swasta)?Berbeda ceritanya:IPP (Independent Power Producer) justru terikat kontrak jangka panjang dengan PLN via Power Purchase Agreement (PPA) dengan skema Take or Pay. Mereka wajib suplai listrik ke PLN, dan PLN wajib bayar meski listrik tidak terpakai (oversupply).
Banyak IPP malah mengeluh karena PLN kadang lambat bayar atau negosiasi alot, tapi mereka tidak “tidak mau supply” malah bergantung pada PLN sebagai single buyer/offtaker utama.
Swasta justru ingin lebih banyak terlibat di ekspor listrik (misalnya ke Singapura via energi terbarukan), tapi PLN ingin jadi agregator tunggal. Ini soal peluang bisnis, bukan enggan suplai domestik.
Kenapa Begitu Terjadi?Insentif ekonomi: Pasar ekspor lebih menguntungkan (harga lebih tinggi, pembayaran lebih cepat).
Regulasi DMO kurang tegas: Sanksi atau enforcement kadang lemah saat harga dunia tinggi.
Struktur pasar: PLN sebagai BUMN harus jaga tarif listrik murah (subsidi), jadi harga beli energi primer ditekan, sementara tambang swasta profit-oriented.
Logistik & kontrak: Masalah scheduling, kualitas batu bara, dan rantai pasok juga memperburuk.
Pemerintah sedang perketat (tim pengadaan batu bara, tahan ekspor sementara, rencana ekspor satu pintu via BUMN). Tapi akar masalahnya adalah harga DMO vs global yang timpang. Kalau tidak diatasi, isu ini bisa berulang setiap harga komoditas naik. Intinya: Benar untuk batu bara, tapi untuk listrik swasta (IPP) lebih ke arah keterikatan kontrak daripada penolakan supply.
Editor:Red/WP


















