
JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Luka publik akibat skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong belum juga kering, kini bom waktu lain meledak di jantung ibu kota. Ombudsman RI kembali membongkar praktik busuk di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kali ini, modusnya lebih transparan: segalanya ada harganya, termasuk kebebasan berkomunikasi dan kenyamanan tidur. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap temuan mengejutkan hasil pengawasan langsung pada 15 September 2026. Angka-angka yang disebutkan bukan lagi sekadar isu liar, melainkan kesaksian warga binaan yang terdesak oleh sistem yang korup.
Di balik transaksi jutaan rupiah tersebut, realitas layanan dasar justru sangat memprihatinkan. Ombudsman menemukan air bersih yang berwarna kuning dan keran yang sering mati, kondisi yang sangat berisiko bagi kesehatan ratusan warga binaan. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pun dibiarkan kedaluwarsa, sebuah kelalaian fatal yang mengancam nyawa.
Parahnya, Rutan Pondok Bambu mengalami overcrowding parah. Dengan kapasitas 411 orang, rutan ini menampung 525 warga binaan (kelebihan 27%). Di Blok C dan D, satu kamar dihuni oleh 3 hingga 17 orang. Bayangkan betapa pengapnya udara, betapa tingginya risiko penularan penyakit, dan betapa hilangnya martabat manusia di sana.
Publik menuntut jawaban tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. Apakah Inspektorat Jenderal hanya akan bergerak setelah Ombudsman membuka kartu? Berapa banyak lagi “harga pasar” yang harus dibayar warga binaan sebelum negara menyadari bahwa penjara bukan tempat untuk berbisnis, melainkan tempat untuk pembinaan?
Skandal ini membuktikan bahwa penyakit di tubuh Ditjenpas sudah metastasis. Tidak cukup hanya menonaktifkan beberapa pejabat; diperlukan operasi besar-besaran untuk mengangkat akar korupsi yang telah menjalar ke seluruh sendi-sendi lembaga pemasyarakatan.


















