Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026), Syamsul mempersoalkan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan tersebut mengatur bentuk pengamanan swakarsa yang memperoleh pengukuhan dari Polri, termasuk satuan pengamanan dan badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
“Pengaturan yang seluruhnya menjadi kewenangan Kapolri berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yang mengatur kewenangan Kapolri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan pemohon agar permohonan kali ini dibedakan secara jelas dengan gugatan terhadap UU Polri yang sebelumnya pernah diajukan. Hal itu diperlukan untuk memastikan perkara tersebut tidak masuk kategori ne bis in idem.
“Ada perbedaan dengan permohonan sebelumnya, termasuk dasar dan alasan pengujian,” kata Saldi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga meminta Syamsul memperjelas kedudukan hukumnya serta menjelaskan hubungan antara keberadaan BUJP dalam UU Polri dengan tudingan adanya monopoli atau komersialisasi oleh Polri.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang harus dijawab pemohon dalam perbaikan permohonannya.
MK selanjutnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas dan memperbaiki permohonan sebelum perkara tersebut masuk ke tahapan pemeriksaan berikutnya.
(John Panjaitan/WP)


















