JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan operasi penegakan hukum besar-besaran terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Sebanyak 11 tersangka tindak pidana terorisme berhasil ditangkap di enam provinsi berbeda dalam operasi serentak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (4/10/2026) di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Benar, Densus 88 AT Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 tersangka tindak pidana terorisme yang tersebar di enam provinsi,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Mayndra mengungkapkan, dari hasil pendalaman awal, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang berafiliasi pada paham Daulah Islamiyah atau ISIS serta jaringan terorisme lainnya yang masih aktif di Indonesia.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujarnya.
Adapun identitas 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Densus 88 menemukan adanya dugaan kegiatan pelatihan terorganisir yang dilakukan oleh sebagian tersangka sebagai bagian dari persiapan aksi militansi.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ungkap Mayndra.
Temuan adanya latihan fisik dan menembak ini menjadi indikasi bahwa jaringan tersebut tidak hanya melakukan penyebaran paham radikal, tetapi juga telah melakukan persiapan kemampuan operasional.
Usai penangkapan, Tim Densus 88 langsung bergerak melakukan rangkaian penyidikan lanjutan. Sejumlah lokasi digeledah untuk menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Mayndra menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami berbagai barang bukti yang disita, termasuk dokumen, senjata, serta alat komunikasi untuk menelusuri keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas.
Densus 88 juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan paham radikal terorisme di lingkungan sekitar.


















