Langsung ke konten
Breaking News
55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya? Cerpen: Rezeki Itu Ternyata Pulang Lewat Rumah Kapolres Binjai Hadiri Minggu Kasih di GBKP Simpang Awas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Mengobati Vertigo Cukup Dengan Memaksimalkan Fungsi Lubang Hidung Sah Kah Jual Beli Tanah Yang Belum Ditandatangani Oleh Salah Satu Ahli Waris?
WartaPaper.com
WartaPaper.com
banner 728x90
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Medan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sumut
  • TNI
  • Umum
  • DPRD Langkat
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
banner 728x250
Beranda Berita Seputaran Dunia Hukum Sah Kah Jual Beli Tanah Yang Belum Ditandatangani Oleh Salah Satu Ahli Waris?
Berita Seputaran Dunia Hukum  

Sah Kah Jual Beli Tanah Yang Belum Ditandatangani Oleh Salah Satu Ahli Waris?

Redaksi WartaPaper
25 Oktober 2026
banner 120x600
banner 468x60

Berita Seputaran Dunia Hukum

WARTAPAPER.COM – Tanah warisan dijual tetapi salah satu ahli waris tidak dilibatkan dalam transaksi jual beli, sehingga ahli waris tersebut tidak menandatangani akta jual beli tersebut. Sah kah jual beli tanah yang belum ditandatangani oleh salah satu ahli waris tersebut?

Simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum dan juga Ketua Umum ORMAS BIDIK.

banner 325x300

Tanah waris adalah tanah peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) yang beralih kepemilikannya kepada para ahli waris.

Di Indonesia, pengaturan dan pembagian tanah waris tunduk pada tiga sistem hukum yang berlaku:

  1. Hukum Waris Islam: Berlaku bagi warga negara yang beragama Islam, diatur melalui Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan ketentuan porsi bagian tertentu bagi ahli waris laki-laki dan perempuan;
  2. Hukum Waris Perdata (KUHPerdata): Berlaku bagi masyarakat non-Islam, menganut asas keadilan yang tidak membedakan besaran warisan antara laki-laki dan perempuan;
  3. Hukum Waris Adat: Bergantung pada garis keturunan yang dianut masing-masing daerah (patrilinear, matrilinear, atau bilateral), di mana tanah sering kali dipandang sebagai harta pusaka yang tidak selalu harus dibagi habis.

Sejak pewaris meninggal dunia, tanah tersebut otomatis menjadi hak milik bersama seluruh ahli waris (masuk dalam boedel waris) berdasarkan Pasal 830 dan Pasal 833 KUHPerdata.

Ketika tanah warisan ini dijual keabsahan transaksi terlebih dahulu diuji dari perspektif hukum perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan 4 syarat sah perjanjian:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal/tidak terlarang.

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum.

Apabila surat jual beli tersebut belum ditandatangani oleh salah satu ahli waris, maka unsur pertama, yaitu kesepakatan, belum terpenuhi. Akibat hukumnya, belum lahir perjanjian, belum terdapat hubungan kontraktual yang mengikat, dan belum ada kewajiban ahli waris untuk melanjutkan transaksi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Tanpa adanya persetujuan yang terbentuk secara sempurna, hubungan jual beli belum dapat dianggap lahir. Jika transaksi tersebut tetap dipaksakan maka Jual beli tanah warisan yang belum ditandatangani atau tanpa persetujuan dari salah satu ahli waris tidak sah dan mengandung cacat hukum.

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, kesepakatan belum sepenuhnya lahir jika ada pihak yang berhak (ahli waris) belum menyetujui atau tanda tangan. Hal ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012, “penjualan harta warisan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lain dinyatakan tidak sah”.

Akibat Hukum

  1. Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar): Transaksi tersebut tidak otomatis batal demi hukum sejak awal, tetapi dapat digugat ke pengadilan oleh ahli waris yang tidak ikut menandatangani atau menyetujui penjualan tersebut agar transaksi dibatalkan.
  2. Ganti Rugi: Ahli waris yang dirugikan dapat menuntut pembatalan sekaligus meminta ganti rugi sebesar bagian hak warisnya.
  3. Risiko bagi Pembeli: Sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa persetujuan lengkap berisiko digugat, dibatalkan oleh pengadilan, dan menyebabkan kerugian finansial bagi pembeli.

Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan menjual tanah warisan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Adanya Perbuatan Melawan Hukum (menjual tanah); Adanya kesalahan (schuld) yaitu tanpa persetujuan ahli waris lainnya; Adanya kerugian (schade) Ahli waris lain kehilangan haknya; Adanya hubungan kausalitas (causaal verband) antara perbuatan Ahli waris satu dan kerugian Ahli waris lainnya.

Simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum
(Redaksi/WP)

 

 

banner 325x300
Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

Berita Terbaru

Ini adalah contoh judul deskripsi yang bisa anda isi dan sesuaikan pada widget
Selengkapnya

Berita Olahraga

Ini contoh widget dengan style gallery pada kategori olahraga, anda bisa mengaturnya pada widget recent post wpberita.
Warga Tinggal di sekitar Muara Aliran Sungai Bederak, Siombak, Hamparan Perak dan Sicanang di Hebohkan Kemunculan Buaya Muara
Warga Tinggal di sekitar Muara Aliran Sungai Bederak, Siombak, Hamparan Perak dan Sicanang di Hebohkan Kemunculan Buaya Muara
Bank Sumut Raih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026
Bank Sumut Raih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026
Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli KRYD Malam Hari
Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli KRYD Malam Hari
Selengkapnya

Popular Post

  • 1
    16 Maret 20190 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 2
    16 Maret 20190 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 3
    25 Oktober 20260 Komentar
    55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?
  • 4
    16 Maret 20190 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
  • 5
    16 Maret 20190 Komentar
    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
  • 6
    16 Maret 20190 Komentar
    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Berita Kriminal

Ini adalah contoh deskripsi untuk widget recent post wpberita, anda bisa memasukkan deskripsi pada widget ini.
Selengkapnya

Otomotif

Ini adalah contoh keterangan untuk widget dengan kategori otomotif, anda bisa dengan mudah memasukkannya pada widget.
  • Ribuan Burung Vietnam Masuk Sidoarjo Tanpa Dokumen Karantina, Dua WNA Di Amankan
    5 Oktober 20265 Oktober 2026
    Ribuan Burung Vietnam Masuk Sidoarjo Tanpa Dokumen Karantina, Dua WNA Di Amankan
  • Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) terhadap Kabel Grounding atau kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
    30 September 2026
    Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) terhadap Kabel Grounding atau kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
  • Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 19/Bogani Serahkan 16,4 Kg Sabu ke BNNP Kalbar
    30 September 2026
    Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 19/Bogani Serahkan 16,4 Kg Sabu ke BNNP Kalbar
Selengkapnya
WartaPaper.com
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 Wartapaper.com. All rights reserved.
  • House MinHome
  • Kategori
    • Cat MinBerita
    • Cat MinKriminal
    • Cat MinOlahraga
    • Cat MinOtomotif
    • Cat MinPolitik
    • Cat MinUncategorized
  • Label
    • Tag MinBalapan
    • Tag MinBerita Otomotif
    • Tag MinBulutangkis
    • Tag MinDaihatsu
    • Tag MinDKI Jakarta
    • Tag MinGerindra
    • Tag MinKejahatan
    • Tag MinMitsubishi
    • Tag MinNew Zealand
  • Laman
    • Page MinPedoman Media Siber
    • Page MinKode Etik
    • Page MinIndeks
    • Page MinDisclaimer
    • Page MinPrivacy Policy