
ACEH TIMUR|WARTAPAPER.COM– Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat, khususnya petani padi di tiga gampong. Jum’at (06/11/2026).
Tiga desa yang diduga terdampak yakni Gampong Panton Meureubo, Seuneubok Teungoh, dan Seuneubok Kulam. Limbah minyak dari lokasi pengeboran diduga mengalir melalui saluran irigasi hingga mencemari lahan persawahan milik masyarakat.

Dampak pencemaran tersebut bukan hanya mengancam produktivitas pertanian, tetapi juga akan membuat sejumlah petani kehilangan kesempatan untuk menggarap sawah pada musim tanam tahun ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencemaran mulai mencuat ke publik pada 11 Oktober 2026. Saat itu, hujan deras menyebabkan minyak dari kolam penampungan terbuka di lokasi pengeboran meluap dan mengalir ke saluran air pertanian hingga masuk ke areal persawahan.
Di Gampong Panton Meureubo, sedikitnya 12,4 hektare sawah dilaporkan mengalami pencemaran. Sementara petani di Seuneubok Teungoh dan Seuneubok Kulam juga menghadapi persoalan serupa.
Salah seorang petani Panton Meureubo, Rusli, mengaku kecewa karena lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya justru tercemar limbah minyak.
Ia menyebutkan, musim hujan yang seharusnya menjadi momentum memulai penanaman padi justru berubah menjadi kekhawatiran akibat kondisi tanah yang tercemar.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah tingkat gampong telah dilakukan. Bahkan, pada 11 dan 14 Oktober 2026, sejumlah pihak menggelar pertemuan dengan melibatkan pemerintah gampong, masyarakat petani, serta unsur kepolisian.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai pertanggungjawaban kerugian yang dialami para petani. Pemilik tambang yang disebut bertanggung jawab juga dilaporkan tidak menghadiri salah satu agenda musyawarah.
PETANI MENUNGGU KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM
Persoalan pencemaran tersebut sebenarnya telah diketahui aparat kepolisian. Kapolres Aceh Timur disebut telah menerima informasi pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur juga melakukan verifikasi ke lokasi persawahan yang terdampak.
Bahkan, unsur Muspika Darul Ihsan yang terdiri dari Kapolsek, Camat, dan Danramil telah melayangkan undangan resmi kepada pemilik sumur bor, pemilik lahan pengeboran, serta sejumlah keuchik untuk membahas persoalan tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, persoalan pertanggungjawaban terhadap kerugian petani belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah hujan deras pada 5 November 2026 kembali diduga membawa aliran minyak dari kawasan pengeboran menuju areal persawahan.
Musliadi (32), salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas pertanian masyarakat terganggu, sementara kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya pendidikan anak tetap harus dipenuhi.
Para petani berharap aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
Namun, menurutnya, kegiatan usaha apa pun tidak boleh mengorbankan mata pencaharian masyarakat lainnya, terlebih jika menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara adil sehingga hak-hak petani mendapatkan perhatian dan kerugian yang dialami tidak terus berlarut-larut.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut, memulihkan lingkungan persawahan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran.
Jangan sampai keuntungan dari aktivitas pengeboran minyak justru dinikmati segelintir pihak, sementara petani kecil harus menanggung kerugian dan kehilangan sumber penghidupannya.
Sumber:Bidik Terkini.COM
WARTAPAPER.COM
(Sudianto,S/WP)

















