banner 728x250

Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, di Tahan Polisi ,Di Duga tersangka Kelola Sendiri Dana Desa setelah Pencairan, tanpa Libatkan Perangkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan secara Semestinya

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN|WARTAPAPER.COM-Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi. Bukan soal warga, tapi soal uang desa.

Penyidik Polres Lampung Selatan akhirnya menahan Kades berinisial R alias Chako pada Jumat (16/10/2026). Polisi menduga, Chako menggasak dana desa hingga Rp 585,6 juta. Bahkan, polisi menduga uang itu mengalir untuk membayar utang pribadi.

banner 325x300

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, total APBDes Pematang Baru tahun 2024 mencapai Rp 1,24 miliar. Namun, tersangka justru mengelola sendiri dana tersebut tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK.

“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan secara semestinya,” kata Deddy.

Akibatnya, banyak program desa berantakan. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah kegiatan tidak berjalan sama sekali. Kemudian, penyidik juga menemukan kegiatan yang hanya terealisasi sebagian. Bahkan, ada kegiatan yang sudah selesai, namun anggarannya tidak cair sesuai peruntukan.

Oleh karena itu, dugaan penyimpangan itu merata di semua bidang. Mulai dari pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga anggaran bencana dan keadaan mendesak.

Untuk membongkar kasus ini, penyidik memeriksa 134 saksi dan satu ahli auditor. Selain itu, polisi juga menelusuri dokumen APBDes, bukti transaksi, dan dokumen penyaluran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.

Hasil audit menyebutkan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 585.665.534.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 KUHP tentang memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, jo Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

(Redaksi/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *