BANJARMASIN|WARTAPAPER.COM- Penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 kembali mengungkap perkembangan penting. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sigit Haryono memastikan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Menariknya, tersangka dalam perkara ini tidak hanya berasal dari unsur kapal. Tiga di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan perusahaan PT Virgo Karya Shipping (VKS).
Sementara satu tersangka lainnya merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8.
Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan, empat tersangka tersebut masing-masing berstatus sebagai Nakhoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen.
“Tim penyidik gabungan dari penyidik Krimsus, Polair, dan Polresta Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka. Nakhoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen,” ujar Sigit, Jumat (2/10/2026).
Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti serta mendalami rangkaian kejadian dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum tidak hanya diarahkan kepada orang yang berada di atas kapal saat insiden terjadi, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional perusahaan.
Sigit mengatakan, perkara tersebut kini telah diserahkan untuk ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Namun sebelum proses penyerahan dilakukan, penyidik gabungan telah lebih dahulu menetapkan tiga pihak dari perusahaan sebagai tersangka.
Untuk saat ini, baru satu tersangka yang dilakukan penahanan. Sedangkan tiga tersangka lainnya telah diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
“Yang satu ditahan, yang tiga baru kita berikan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” tegas Sigit.
Penyidikan Masih Berjalan
Pengungkapan empat tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan menyeluruh terhadap kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa.
Sebelumnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah mengumumkan penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Arief kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalsel.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan tersebut kini sejalan dengan pengungkapan Sigit bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping.
Meski demikian, konstruksi perkara secara lengkap maupun pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka belum disampaikan kepada publik.
Sigit menegaskan, proses pemeriksaan masih menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik akan terus mendalami bukti-bukti dan peran masing-masing tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak yang kini telah berstatus tersangka.
(Herkulanus/WP)


















