banner 728x250

Polsek Lubuk Pakam Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

banner 120x600
banner 468x60

 

SUMATERA UTARA-DELI SERDANG | WARTAPAPER.COM – Polsek Lubuk Pakam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria bernama Dody dengan korban Christopal Imanuel Manurung. Dalam proses pemeriksaan, kedua pihak disebut sepakat menempuh upaya perdamaian.

banner 325x300

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Mangga I, Desa Pagar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula ketika Imanuel menegur teman Dody yang diduga mengganggu pengguna jalan di sekitar Simpang Pohon Mangga, tidak jauh dari rumah korban. Teman Dody tersebut disebut membawa senjata tajam.

Setelah kejadian itu, Imanuel mendatangi Polsek Pagar Merbau untuk melaporkan peristiwa tersebut. Ia kemudian kembali ke lokasi bersama personel Polsek Pagar Merbau.

Saat berada di lokasi, Dody diduga mengayunkan senjata tajam ke arah Imanuel hingga mengenai bahu kirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengeluhkan pusing dan sempat mengalami kebas pada bahu sebelah kiri.

Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polsek Lubuk Pakam agar peristiwa yang dialaminya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Trisno menjelaskan bahwa Dody sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Pagar Merbau. Selanjutnya, Dody diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polsek Lubuk Pakam. Korban juga dibawa ke Polsek Lubuk Pakam untuk membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Korban juga menjalani pemeriksaan medis atau visum terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, korban dan terduga pelaku sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Korban kemudian mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan dan meminta agar proses hukum atas laporannya tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite, S.H., terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

(Pakpahan/WP)

Tag: Polsek Lubuk Pakam, Deli Serdang, dugaan penganiayaan, Polsek Pagar Merbau, berita kriminal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *