Jalan berlubang di akses menuju kawasan Pelabuhan Internasional Belawan kembali memantik sorotan.
SUMATERA UTARA-BELAWAN|WARTAPAPER.COM– Jalan berlubang di akses menuju kawasan Pelabuhan Internasional Belawan kembali memantik sorotan. Di tengah tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang, persoalan kondisi jalan kini berkembang menjadi pertanyaan serius tentang kejelasan tanggung jawab, koordinasi antar instansi, dan tindak lanjut hasil rapat yang disebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika kondisi jalan dikeluhkan masyarakat, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memperbaikinya?
Apakah persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai kewenangan, atau justru masih terbentur batas tanggung jawab antar instansi.
Polemik menguat setelah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyampaikan bahwa ruas jalan berlubang yang ditampilkan dalam video berada di luar wilayah pengelolaan dan kewenangan perusahaan.
Keterangan mengenai batas kewenangan Pelindo belum dengan sendirinya menjawab persoalan utama. Status administratif dan pengelolaan ruas jalan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Terlebih, terdapat informasi bahwa Kepala Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi, S.H., M.H., telah mengimbau dinas atau lembaga terkait agar segera melakukan perbaikan jalan tersebut.
Informasi itu perlu diperjelas melalui keterangan resmi, termasuk mengenai waktu penyampaian imbauan, instansi yang dituju, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Dengan demikian, publik dapat membedakan antara imbauan, rekomendasi hasil rapat, dan keputusan yang benar-benar telah ditetapkan.
Apabila rapat di Kejati Sumut memang membahas persoalan jalan tersebut, substansi pembahasan dan hasil koordinasinya patut menjadi perhatian. Siapa saja pihak yang terlibat? Apa kesimpulan rapat? Adakah pembagian tugas atau rekomendasi khusus? Dan sejauh mana pelaksanaannya telah berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tudingan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Camat Belawan Arahkan Konfirmasi ke Pelindo
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Camat Belawan, Ruby, menyarankan agar pertanyaan tentang notulen rapat di Kejati Sumut diajukan kepada pihak Pelindo.
Arahan itu belum memberikan kejelasan menyeluruh mengenai status ruas jalan maupun instansi yang bertanggung jawab atas perbaikannya. Karena itu, konfirmasi lanjutan kepada Pelindo, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan Kejati Sumut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh.
Notulen rapat dapat menjadi salah satu dokumen penting untuk menelusuri pokok pembahasan, rekomendasi, serta tindak lanjut koordinasi. Namun, keberadaan, isi, dan status dokumen yang dimaksud harus dipastikan melalui pihak yang berwenang.
Jika telah ada kesepakatan atau rekomendasi penanganan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaannya. Sebaliknya, apabila belum ada keputusan konkret, kondisi tersebut juga perlu diterangkan agar tidak muncul anggapan yang keliru mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
Kondisi jalan berlubang di kawasan dengan aktivitas angkutan barang yang tinggi berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, kejelasan kewenangan seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat koordinasi, bukan alasan bagi persoalan yang berlarut-larut. Penanganan tetap harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Publik juga perlu mengetahui apakah sudah ada pemeriksaan lapangan, penetapan kebutuhan perbaikan, rencana penanganan sementara, maupun jadwal perbaikan permanen. Informasi tersebut akan membantu masyarakat menilai perkembangan penanganan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lengkap yang dapat memastikan status kewenangan ruas jalan tersebut, isi resmi hasil rapat di Kejati Sumut, maupun perkembangan konkret tindak lanjut perbaikannya.
Oleh sebab itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melalaikan kewajiban atau melanggar kesepakatan. Namun, ketidakjelasan yang masih tersisa menjadi alasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuk
Masyarakat mendesak adanya transparansi dan kejelasan tindak lanjut dari Pelindo, Pemerintah Kecamatan Belawan, pemerintah daerah, instansi teknis yang berwenang, serta Kejati Sumut sesuai kapasitas masing-masing.
Pertanyaan publik kini sederhana, tetapi mendasar: siapa yang berwenang memperbaiki jalan tersebut, apa hasil koordinasi yang telah dilakukan, dan kapan penanganan nyata dapat dilaksanakan?
Jangan sampai persoalan jalan berlubang hanya berputar dalam pernyataan kewenangan, sementara masyarakat terus menghadapi risiko saat melintas. Akuntabilitas bukan sekadar menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, melainkan juga memastikan persoalan publik ditangani secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi


















