
Barang haram tersebut rencana akan diantar ke Kota Medan. Para tersangka mengaku menerima upah Rp22 juta jika berhasil mendistribusikan narkoba tersebut.

“Petugas mengamankan tiga orang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, Sabtu (13/06/2026).
Gunawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Senin (08/06/2026) lalu.
Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi adanya pengiriman narkoba menuju Kota Medan. Setelah diselidiki, petugas kemudian menghadang mobil travel ditumpangi ketiga pelaku saat melintas di Desa Sei Apung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9 kg serta 800 pcs vape berisi kandungan etomidate yang disimpan di dalam tas bawaan para pelaku.
Para pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pria untuk mengantarkan narkoba itu ke Kota Medan. Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp22 juta jika berhasil mengirimkan narkoba itu.
“Para kurir tersebut dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Medan,” ucapnya.
Ketiga pelaku diboyong ke Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sopir travel serta satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan. (Kerma/WP)

















