Oleh: Tim Pakar Haidar Alwi Law Center
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Korupsi strategis tidak hanya menghadirkan persoalan mengenai siapa yang diduga melakukan tindak pidana dan berapa besar kerugian negara. Perkara berskala besar juga menguji kemampuan negara mengelola proses penegakan hukum secara tertib, terukur, dapat ditelusuri, dan tetap menghormati independensi penyidik, penuntut umum, serta pengadilan. Karena itu, ketika sebuah perkara berjalan selama puluhan hari atau berbulan-bulan, pertanyaan yang relevan bukan sekadar “mengapa belum selesai?”, melainkan “apa yang telah dilakukan, apa yang dihasilkan, apa yang masih menjadi hambatan, dan apakah seluruh perjalanan perkara meninggalkan jejak akuntabilitas?”
Dua perkara aktual memperlihatkan persoalan tersebut dari arah berbeda. Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana memiliki dimensi program nasional, kelembagaan, pengadaan, transaksi, dan penelusuran keuangan. Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kejaksaan Agung menyatakan hasil penghitungan BPKP yang telah difinalisasi menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang disampaikan aparat penegak hukum dalam proses perkara, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana.
Perkara Febrie Adriansyah menunjukkan dimensi lain. Perkara dugaan TPPU tersebut bersinggungan dengan penyidikan, upaya paksa, serta mekanisme praperadilan. Pada 27 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan yang diuji dalam permohonan tersebut sah.
Kedua perkara tersebut tidak digunakan untuk menentukan mana yang lebih cepat, lebih lambat, lebih baik, atau lebih buruk. Keduanya merupakan stress test untuk melihat persoalan yang lebih besar: perkara strategis tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kalender atau banyaknya tindakan. Kompleksitas dapat memperpanjang waktu karena bukti berkembang, pihak bertambah, transaksi harus ditelusuri, aset dipetakan, atau proses hukum lain berlangsung. Namun, kompleksitas boleh memperpanjang waktu, tetapi kompleksitas tidak boleh menghapus akuntabilitas.
Kebutuhan inilah yang menjadi titik berangkat gagasan yang dirumuskan oleh Tim Pakar Haidar Alwi Law Center: membangun suatu arsitektur akuntabilitas yang tidak sekadar menghitung waktu, tetapi mampu membaca keseluruhan perjalanan perkara secara terintegrasi. Dari kebutuhan tersebut dirumuskan ICAA, Integrated Case Accountability Architecture, atau Arsitektur Akuntabilitas Terintegrasi Perkara Strategis. ICAA ditawarkan sebagai kerangka kebijakan untuk menghubungkan waktu, bukti, uang, kewenangan, tahapan perkara, dan pemulihan aset dalam satu sistem keterlacakan.
Posisinya perlu ditegaskan: ICAA adalah policy architecture, bukan peraturan perundang-undangan, bukan lembaga baru, bukan kewenangan penegakan hukum baru, bukan standar pembuktian baru, dan bukan mekanisme untuk mengintervensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim. ICAA menawarkan desain tata kelola agar kewenangan yang sudah diberikan hukum mempunyai jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Perkara Strategis Membuka Masalah Yang Sama Dari Arah Yang Berbeda.
Kesalahan paling sederhana dalam membaca perkara strategis adalah menyamakan waktu dengan kemajuan. Waktu hanya ukuran kronologis. Banyaknya pemeriksaan, dokumen, saksi, penggeledahan atau penyitaan juga tidak otomatis menunjukkan kualitas konstruksi perkara. Yang penting adalah hubungan antara tindakan, tujuan hukum, bukti, hasil, dan langkah berikutnya.
Karena itu, ICAA membedakan waktu yang berlalu, proses yang dilakukan, dan kemajuan hukum yang dihasilkan. Setiap tahapan perlu meninggalkan jejak: apa yang dilakukan, atas dasar apa, apa hasilnya, apa hambatannya, dan apa langkah berikutnya.
Pada perkara Dadan, misalnya, kompleksitas program nasional dan besarnya dimensi keuangan menunjukkan bahwa satu perkara dapat mempunyai banyak lapisan sekaligus. Pada perkara Febrie, keberadaan mekanisme praperadilan menunjukkan bahwa perjalanan perkara dapat bersinggungan dengan pengujian terhadap tindakan hukum tertentu. Keduanya menunjukkan kebutuhan terhadap peta perjalanan perkara yang tidak berhenti pada satu indikator.
Dari sini ICAA mengusulkan No Blind Spot Principle: tidak boleh ada titik kritis dalam perjalanan perkara yang sama sekali tidak dapat dijelaskan statusnya, dasar tindakannya, fungsi yang bertanggung jawab, hasilnya, atau alasan perubahan dan keterlambatannya.
Prinsip ini tidak berarti seluruh isi perkara dibuka kepada publik. Rahasia penyidikan boleh terlindungi. Jejak akuntabilitas internal tidak boleh hilang.
Untuk itu, ICAA menggunakan konsep Reasoned Delay. Tambahan waktu tidak otomatis dianggap kesalahan. Yang diperlukan adalah hubungan Reason → Action → Output → Next Step. Ada alasan, tindakan, keluaran, dan langkah berikutnya yang terdokumentasi. Dengan demikian, ICAA tidak menciptakan deadline pidana baru dan tidak memaksa aparat menyelesaikan perkara secara tergesa-gesa.
ICAA Mengubah Perkara Dari Sekadar Rangkaian Tindakan Menjadi Sistem Jejak Akuntabilitas.*
Kerangka ICAA dirancang melalui formula 1 Case ID + 4 Trace + 3 Track + 10 Milestone + 5 Trigger.
1 Case ID* menjadi identitas akuntabilitas perkara, tanpa menggantikan nomor perkara atau identitas resmi yang ditentukan hukum. Fungsinya menghubungkan status, tahapan, dan catatan akuntabilitas sesuai kewenangan serta hak akses.
4 Trace terdiri atas Time Trace, Evidence Trace, Money Trace, dan Authority Trace.* Time Trace mencatat perjalanan waktu beserta hasil setiap tahap. Evidence Trace menghubungkan unsur hukum, fakta yang perlu dibuktikan, sumber bukti, dan status verifikasi. Money Trace memetakan pengirim, penerima, waktu, dasar transaksi, pengendali, manfaat, serta hubungan transaksinya dengan konstruksi perkara. Authority Trace memetakan siapa yang memiliki kewenangan, tindakan yang dilakukan, dasar hukum, keputusan, dan hubungan tindakan dengan akibat yang dipersoalkan.
Prinsipnya tegas: jabatan bukan bukti kesalahan. Kewenangan bukan bukti penyalahgunaan. ICAA tidak boleh berubah menjadi mesin yang mengubah posisi seseorang menjadi praduga bersalah.
3 Track terdiri atas Criminal Track, Financial Track, dan Recovery Track.* Ketiganya bukan tiga perkara berbeda, melainkan tiga dimensi dari satu perkara strategis. Pembuktian pidana tidak otomatis berarti pemulihan aset selesai. Sebaliknya, ditemukannya aset tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
10 Milestone yang diusulkan adalah: Case Classification, Initial Legal Mapping, Authority Mapping, Evidence Mapping, Financial Mapping, Suspect/Actor Mapping, Asset Mapping, Investigation Completion, Prosecution/Judicial Stage, serta Recovery and Closure.* Milestone bukan deadline, melainkan penanda posisi dan keluaran perkara.
Setiap milestone dapat dilengkapi Catatan Akuntabilitas Tahapan, yang mencatat tindakan, dasar hukum, keluaran, persoalan terbuka, dan langkah berikutnya. Ini bukan standar pembuktian baru.
5 Trigger terdiri atas Time, Evidence, Money, Authority, dan Strategic Impact Trigger.* Trigger tidak otomatis memerintahkan tindakan. Mekanismenya adalah Trigger → Review → Reason → Corrective Action, dan tindakan korektif tetap berada dalam kewenangan institusi yang sah.
ICAA juga mengusulkan dua lapisan informasi:* Public Layer untuk informasi yang aman dan memang dapat diketahui masyarakat, serta Protected Layer untuk strategi penyidikan, data pribadi, informasi intelijen, identitas terlindungi, dan informasi lain yang dapat mengganggu proses hukum. Prinsipnya Minimum Necessary Disclosure.
Untuk menjaga rekam jejak internal, dapat digunakan Case Black Box, yaitu catatan mengenai keputusan dan perubahan penting: waktu, fungsi yang bertindak, dasar tindakan, dokumen pendukung, alasan perubahan, koreksi, dan akses. Bukan ruang untuk menyembunyikan perkara, melainkan rekaman akuntabilitas.
Dari Pengawasan Perkara Menuju Arsitektur Nasional Akuntabilitas Tanpa Mengintervensi Penegakan Hukum*
Implementasi ICAA tidak perlu dimulai dengan membentuk lembaga baru. Tahap awal yang lebih rasional adalah uji desain, pilot project, evaluasi, integrasi, kemudian standardisasi.
Pertama,menetapkan Pedoman Klasifikasi Perkara Strategis berdasarkan kombinasi nilai atau risiko keuangan negara, keterkaitan program nasional, jumlah institusi, lintas wilayah atau sektor, kompleksitas transaksi, jumlah pihak, risiko perpindahan aset, dampak sosial, dan implikasi tata kelola.
Kedua,membangun Case Accountability Sheet serta empat register: Time Register, Evidence Register, Financial Register, dan Authority Register.
Ketiga,membangun Asset Recovery Register sejak tahap awal sepanjang kewenangan hukum memungkinkan.
Keempat,menerapkan Reasoned Delay Protocol dan Trigger Review Protocol.
Kelima,membangun Evidence-to-Element Matrix, Money-to-Decision Matrix, dan Authority-to-Action Matrix agar hubungan unsur, bukti, transaksi, keputusan, dan kewenangan dapat ditelusuri.
Keenam,membangun No Blind Spot Register untuk mencatat titik kritis yang belum memperoleh jawaban memadai.
Ketujuh, menerapkan Role-Based Access Control, Data Minimization, Data Integrity, dan audit log. Tidak semua pihak perlu melihat semua data. Setiap akses dan perubahan penting meninggalkan jejak.
Kedelapan,membangun Public Accountability Layer sehingga masyarakat memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan prosedural yang memang dapat dibuka, tanpa membocorkan strategi penyidikan atau data yang dilindungi.
Kesembilan,melakukan Case Health Review dan independent quality review secara berkala. Yang dinilai bukan jumlah tersangka, pemeriksaan, penggeledahan, atau penyitaan, melainkan kelengkapan milestone, penyelesaian titik buta, keterlacakan bukti dan transaksi, alasan perubahan waktu, serta perkembangan pemulihan aset.
Kesepuluh,menjalankan pilot pada beberapa karakter perkara strategis, kemudian mengevaluasi apakah ICAA benar-benar memperbaiki keterlacakan tanpa menambah birokrasi yang tidak perlu. Jika suatu fitur mengganggu kerahasiaan, memperlambat proses tanpa manfaat sebanding, membuka data terlindungi, atau menciptakan kewenangan tanpa dasar hukum, fitur tersebut perlu dihentikan atau didesain ulang.
Kerangka seperti ini juga dapat dibangun di atas tata kelola yang telah ada. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG telah mengatur antara lain pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP.
Pada akhirnya, ICAA tidak dibangun untuk menjawab pertanyaan sederhana, “Berapa hari sebuah perkara boleh berjalan?” Pertanyaan itu terlalu sempit untuk perkara strategis. ICAA dibangun untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting: apa yang terjadi selama waktu tersebut, apa hasilnya, apa yang belum selesai, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana bukti dan uang ditelusuri, bagaimana aset dipetakan, dan apakah seluruh perjalanan perkara meninggalkan jejak yang dapat dipertanggungjawabkan?
Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum untuk memberantas korupsi. Tantangannya adalah memastikan kewenangan, prosedur, data, bukti, penelusuran keuangan, dan pemulihan aset dikelola dengan keterlacakan yang sebanding dengan kompleksitas perkara.
Hukum positif memberikan kewenangan dan prosedur. ICAA mengusulkan arsitektur akuntabilitas untuk memastikan penggunaan kewenangan tersebut mempunyai jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
ICAA tidak meminta negara membuka seluruh isi perkara kepada publik. ICAA meminta negara memastikan tidak ada titik buta dalam pengelolaan perkara.
Sebab penegakan hukum yang kuat bukan hanya perkara tentang bagaimana sebuah perkara dimulai dan berakhir. Ia juga tentang apakah negara mampu menjelaskan, secara sah dan terukur, bagaimana perkara itu bergerak dari dugaan, pemetaan hukum, pembuktian, penelusuran keuangan, pemeriksaan kewenangan, penuntutan, persidangan, hingga pemulihan aset.
(Redaksi/WP)


















