BINJAI|WARTAPAPER.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (17/9/2026).
Dari 43 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 48,52 gram, 55 butir ekstasi, serta ganja seberat 7,91 gram.
Selain perkara narkotika, terdapat empat perkara OHARDA dengan barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya. Kemudian tiga perkara TPUL/KAMNEGTIBUM dengan barang bukti berupa rekapan togel, pisau dan sejumlah barang lainnya.
Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 KUHAP,” ujar Iwan.
“Pemusnahan ini juga merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai sebagai bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor. Tujuannya untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan air panas. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar maupun dipotong menggunakan alat pemotong.
Kegiatan tersebut disaksikan Forkopimda Kota Binjai maupun perwakilan serta seluruh pegawai di lingkungan Kejari Binjai. Proses pemusnahan berlangsung lancar, aman dan terkendali.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Binjai dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara tuntas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(John Panjaitan/WP)


















