
Temuan tersebut diperoleh melalui razia gabungan melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak lapas.

Ketua Ombudsman Sumut Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026) menilai, lapas/rutan adalah tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukuman telah selesai.
“Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk kedalam lapas. “Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas,” pungkasnya
Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja d lapas, lanjutnya menunjukkan adanya standar operasional prosedur diabaikan oleh petugas, dan ini adalah cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
Oleh sebab itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya.
“Mengambill tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat.Melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehinggal peristiwa yang tidak kembali terulang,” imbuh Herdensi.
RAZIA LAPAS DAN APH
Menanggapi hal ini, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026) menyatakan, mereka telah mengambil keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan jajaran.
“Kami sdh meminta keterangan ke Kalapas Sidempuan dan jajaran. Bahwa razia dilakukan itu atas dasar inisiatif dari Kalapas setelah mendapat informasi intelijen terkait dugaan adanya barang terlarang masuk,” ujar Yudi Suseno.
Dijelaskan, Kalapas menggandeng TNI Polri melaksanakan razia dan ternyata terbukti ditemukan ganja 6,8 kg .
“Saat itu juga Kalapas menyerahkan beberapa warga binaan ke pihak polisi agar dilakukan pengembangan,” ucapnya
Yudi Suseno mengaku, Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penegakan hukum atas temuan narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan itu.
“Hal ini kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan itu.siapapun nanti terlibat terkait barang tsb kita sangat mendukung langkah2 proses penegakan hukum,” cetusnya
Kanwil Ditjenpas Sumut akan melakukan proses administrasi dan penindakan, jika ditemukan ada kelalaian.
“Selain proses administratif, kami menunggu perkembangan dari pengembangan kasus tsb di polisi. Demikian bang,” imbuhnya (John Panjaitan/WP)

















