
TULANG BAWANG|WARTAPAPER.COM- Skandal
dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap atau redistribusi tanah ( PTSL/Redis ) di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023 hingga 2026 ini belum mendapat kepastian hukum seakan berjalan di tempat.

Aparat Penegak Hukum (APH) institusi yang menangani perkara ini dinilai lamban dan penuh ketidakpastian dalam menuntaskan skandal dugaan Pungli di duga menyeret nama Kepala Kampung (Kakam) “SUNOKO” dan jajaran Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kampung Pasiran Jaya,” Minggu, 13/9/2026.
Modus operandinya klasik tetapi merugikan rakyat kecil. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media ini
warga dipaksa merogoh kocek dalam biaya tidak resmi sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per/buku sertifikat. Perbuatan ini tentu melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB)
Tiga Mentri No. 25/SKB/V/2017, No. 590- 3167A Tahun 2017, dan No.34 Tahun 2017.
Struktur pemerintahan Kepala Kampung memiliki otoritas pengawasan terhadap Pokmas. Jika pungli terjadi secara masif dan sistematis, mustahil hal itu akan luput dari pengetahuan orang nomor satu di kampung Pasiran Jaya tersebut.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pencurian berkedok birokrasi,” tegas sumber warga setempat yang sudah lama menanti ingin melihat semua pihak yang terlibat masuk rumah tahanan negara.
Menyusul gelombang protes warga Pasiran Jaya yang merasa dirugikan, melontarkan dugaan apakah APH sudah ikut menikmati dari hasil Pungli berjamaah, hingga mereka jadi pulas tertidur dalam keresahan warga.
Proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan alat bukti yang sudah cukup telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk perangkat kampung dan panitia, sudah dimintai keterangan. Sebagaimana di atur di dalam KUHAP Pasal 184 menimal dengan dua alat bukti sudah menjadi unsur bahwa perbuatan tindak pidana benar terjadi,” ujar sumber.
Namun, publik bertanya: Mengapa proses ini terasa begitu stagnan?
Dalam ilmu hukum pidana, unsur tindak pidana korupsi atau pemerasan sudah terpenuhi ketika ada:
1. Unsur Subjek: Pelaku yang diketahui identitasnya (Kakam dan Pokmas).
2. Unsur Objektif: Adanya perbuatan menarik uang di luar ketentuan (Rp1,2–1,5 juta per sertifikat).
3. Alat Bukti: Kesaksian korban (warga), dokumen transaksi.
4. Unsur Melawan Hukum: Tidak adanya dasar hukum secara resmi untuk pungutan tersebut.
Dengan keempat elemen ini yang sudah di depan mata, apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?
Apakah masih menunggu? “perintah dari atas”? Ataukah ada negosiasi terselubung di balik pintu dan meja penegak hukum?
Ketidakpastian hukum seperti ini justru memperparah luka sosial. Warga Pasiran Jaya tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Setiap hari penundaan penetapan tersangka adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

















