TEGAL|WARTAPAPER.COM— Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran parkir RSUD Kardinah. Pelaporan dilakukan pada Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Indra Romansyah selaku direktur perusahaan pengelola jasa parkir tersebut diduga kuat tidak menyetorkan hasil pungutan parkir selama kurun waktu Maret 2025 hingga September 2026, atau sekitar 19 bulan. Total kerugian keuangan daerah yang diderita BLUD RSUD Kardinah diperkirakan mencapai Rp678.300.000.

banner 325x300

“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Hal ini jelas telah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ungkap Basri Budi Utomo kepada awak media.

Sebelumnya, pihak manajemen RSUD Kardinah telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada CV Curtina Prasara. Namun, alih-alih menyetorkan kewajibannya, pihak perusahaan justru mengajukan syarat: bersedia melunasi tunggakan setoran bulanan apabila perjanjian kontrak pengelolaan parkir diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun, yaitu 2027–2032.

Menurut Basri, tuntutan tersebut sangat tidak wajar. Pasalnya, masa kontrak baru akan berakhir pada Februari 2027 dan perpanjangan wajib melalui mekanisme prosedural yang berlaku. Pembayaran setoran bulanan, di sisi lain, adalah kewajiban yang harus dipenuhi tanpa syarat.

“Kewajiban pembayaran itu sudah jelas harus dilaksanakan dan dipatuhi. Mengaitkannya dengan perpanjangan kontrak adalah hal yang keliru,” tegasnya.

(John Panjaitan/WP)