MS lantas menuding korban hendak mengeroyoknya. “Pelaku berkata, ‘siro iki arep ngeroyok isun’ (kamu ini mau mengeroyok saya), kemudian mengayunkan golok ke arah wajah korban,” kata Kapolsek Kabat AKP Badrodin Hidayat, S.H.
Golok tersebut mengenai dagu NSR. Korban spontan berusaha menahan tangan kanan pelaku yang menggenggam senjata tajam. Keduanya kemudian bergumul hingga MS berhasil dijatuhkan dan diamankan warga.
Dalam pergumulan itu, korban mengalami luka terbuka pada lengan kiri. NSR kemudian dibawa ke RSI Fatimah untuk mendapat perawatan. Luka pada dagu dan lengan kiri masing-masing mendapat lima jahitan.
Polisi yang datang ke lokasi mengamankan MS beserta sebilah golok sepanjang sekitar 60 sentimeter. Pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Badrodin menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal dari persoalan jual beli sepeda motor. Sebelum Idul Fitri, korban telah menyerahkan uang muka Rp6 juta kepada MS. Motor yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Korban kemudian mendatangi rumah MS untuk menagih sepeda motor tersebut. Kedatangan korban diketahui sejumlah tetangga pelaku. MS diduga merasa malu dan sakit hati karena persoalan itu diketahui banyak orang.
NSR sendiri tercatat memiliki alamat KTP di Dusun Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Sementara untuk tempat tinggal sehari-hari, korban menetap di Dusun Krajan, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat.
MS kini diamankan di Polsek Kabat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memproses perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(John Panjaitan/WP)


















