Pembentukan Pansus itu dibahas dalam Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III DPR Kota Sorong, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembacaan nama-nama anggota yang diusulkan oleh fraksi-fraksi dan kelompok khusus untuk terlibat dalam Pansus penyelesaian persoalan JKM Koperasi TKBM Klayum.
Wakil Ketua III DPR Kota Sorong, Robert E.V.D. Malaseme mengatakan pembentukan Pansus menjadi langkah DPR Kota Sorong dalam memperkuat pendalaman dan mencari solusi terhadap persoalan JKM yang dihadapi para pekerja.
Menurut Robert, keberadaan Pansus diperlukan agar penanganan persoalan tersebut memiliki arah yang jelas serta dapat melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses penyelesaiannya.
“Tujuan pembentukan Pansus ini adalah untuk memperkuat pendalaman dan penyelesaian masalah, sehingga nantinya fraksi-fraksi dapat menentukan anggota yang terlibat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Robert.
Robert menjelaskan, pembentukan Pansus juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR Kota Sorong sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Melalui Pansus tersebut, DPR Kota Sorong diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menelusuri berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan hak JKM Koperasi TKBM Klayum.
“Harapan kami, dengan adanya pembentukan Pansus ini, masyarakat dapat merasakan fungsi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat yang dipercayakan duduk di lembaga ini,” ujarnya.
Robert menegaskan, Pansus tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seluruh proses pendalaman akan dilakukan dengan mengedepankan asas kemanusiaan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus ini tidak akan semena-mena dalam mengambil tindakan yang merugikan masyarakat. Pansus akan tetap melaksanakan tugas berdasarkan asas kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan bekerja sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Pansus juga diharapkan dapat mengumpulkan data, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta merumuskan langkah penyelesaian secara objektif.
Hasil kerja Pansus nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPR Kota Sorong dan pihak-pihak terkait dalam persoalan JKM Koperasi TKBM Klayum.
Robert berharap rekomendasi yang dihasilkan Pansus tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja dengan baik sesuai waktu yang telah ditetapkan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak-pihak terkait,” katanya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan terhadap persoalan JKM sekaligus memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak bagi para pihak yang berkepentingan.
DPR Kota Sorong juga diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum hingga menghasilkan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan para pekerja.
(John Panjaitan/WP)


















