Desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan bertemu dengan target DPR menyelesaikan pembahasan paling lambat Desember 2026. Waktu yang tersedia terbatas, tetapi substansi regulasi menyentuh kewenangan negara yang sangat besar. Tantangannya bukan sekadar mengejar tenggat, melainkan memastikan hukum mampu mengejar hasil kejahatan tanpa berubah menjadi instrumen kesewenangan terhadap warga.
Perdebatan mengenai Rancangan Undang Undang Perampasan Aset kembali memasuki fase penting. Pada Senin, 24 Agustus 2026, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu tuntutannya sederhana tetapi memiliki bobot politik dan hukum besar: DPR diminta segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Aspirasi tersebut muncul ketika pembahasan regulasi memang sedang berjalan. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembahasan dilakukan secara hati hati agar undang undang yang lahir tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Ia menyebut proses penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai bagian dari meaningful participation. Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada 24 Agustus 2026.
Pesan Sari menarik karena memperlihatkan dua tekanan yang sedang berhadapan. Di satu sisi, publik membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap pembatasan kekuasaan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hak warga.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah Indonesia membutuhkan undang undang perampasan aset. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah seperti apa hukum tersebut dirancang. Sebuah undang undang dapat sangat kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap harus lemah terhadap godaan penyalahgunaan kekuasaan. Kekuatan negara dan perlindungan warga bukan dua tujuan yang harus dipilih salah satunya.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan bahkan disampaikan oleh Sari sendiri. Ia mengingatkan agar undang undang tersebut tidak menjadi alat pukul rezim yang berkuasa. Pernyataan itu bukan sekadar retorika politik. Dalam negara hukum, kewenangan yang besar memang harus selalu disertai pagar yang kuat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. ANTARA pada 24 Agustus 2026 mengonfirmasi pernyataan tersebut.
Namun kehati hatian tidak boleh diterjemahkan menjadi alasan untuk menunda tanpa batas. Di titik ini DPR juga telah memberikan sinyal bahwa pembahasan tidak dimaksudkan berjalan tanpa ujung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Target tersebut disampaikan pada 25 Agustus 2026. Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses. Dalam rentang waktu itu, Komisi III masih harus menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna. ANTARA, 25 Agustus 2026, memberitakan tahapan dan target tersebut.
Komisi III juga menyatakan telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Data tersebut menunjukkan intensitas penyerapan aspirasi yang cukup besar. Tirto, mengutip ANTARA pada 25 Agustus 2026, juga mencatat angka 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja tersebut.
Tetapi jumlah forum konsultasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa partisipasi publik telah bermakna. Meaningful participation seharusnya dapat dilihat dari jejak substansinya. Masukan masyarakat harus dapat ditelusuri: mana yang diterima, mana yang ditolak, apa alasan penolakannya, dan bagaimana seluruh masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal.
Di sinilah delapan pekan yang tersisa menjadi penting. DPR tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga dituntut menunjukkan proses legislasi yang dapat diawasi. Kecepatan akan kehilangan makna apabila menghasilkan norma yang kabur, membuka ruang tafsir berlebihan, atau meninggalkan persoalan konstitusional yang kemudian harus diselesaikan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius adalah mekanisme non conviction based asset forfeiture atau NCB. Secara sederhana, mekanisme ini membuka kemungkinan perampasan aset tanpa terlebih dahulu bergantung pada pemidanaan badan seseorang. Gagasan tersebut dianggap penting dalam kondisi tertentu, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai standar pembuktian, kewenangan negara, perlindungan hak kepemilikan, dan kontrol pengadilan.
Hukumonline pada 23 Juli 2026 menempatkan NCB sebagai salah satu titik penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Persoalan utamanya bukan hanya efektivitas mengejar aset, melainkan bagaimana mekanisme tersebut tetap sejalan dengan perlindungan hak konstitusional warga.
Karena itu, perumusan NCB tidak cukup berhenti pada kalimat bahwa mekanisme tersebut diperlukan untuk menghadapi pelaku yang tidak dapat dijangkau proses pidana. Legislator perlu menjawab pertanyaan yang lebih konkret. Siapa yang dapat mengajukan permohonan perampasan? Dalam kondisi apa? Bagaimana hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan? Dan bagaimana aset dikembalikan apabila negara ternyata keliru?
Pertanyaan tersebut penting karena hukum perampasan aset berhubungan langsung dengan hak kepemilikan. Negara memang mempunyai kepentingan untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi seseorang yang asetnya dirampas juga mempunyai hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Keseimbangan itulah yang akan menentukan apakah undang undang tersebut benar benar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan atau justru menciptakan persoalan hukum baru.
Perlindungan pihak ketiga juga tidak boleh ditempatkan sebagai isu tambahan. Dalam praktik kepemilikan aset, hubungan antara pemilik, keluarga, perusahaan, mitra usaha, kreditor, pembeli, dan pihak lain dapat sangat kompleks. Tidak setiap orang yang bersentuhan dengan aset terkait tindak pidana otomatis mengetahui asal usul aset tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina pada 18 Agustus 2026 menekankan pentingnya perlindungan pihak ketiga dan pencegahan kriminalisasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa kekhawatiran terhadap kemungkinan salah sasaran memang telah masuk dalam pembahasan parlemen.
Dari perspektif hukum, perlindungan tersebut harus diterjemahkan menjadi mekanisme yang jelas, bukan sekadar pernyataan politik. Pihak ketiga yang beritikad baik harus mengetahui bagaimana mempertahankan haknya. Pengadilan harus memiliki ruang untuk menguji bukti dan prosedur. Aparat juga harus memiliki standar tindakan yang jelas sehingga tidak setiap aset yang dianggap mencurigakan dapat diperlakukan seolah olah telah terbukti berasal dari kejahatan.
Masalah lain yang sering berada di belakang perdebatan perampasan aset adalah apa yang terjadi setelah aset berhasil dirampas negara. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti ketika aset berpindah dari penguasaan pelaku kepada negara. Aset tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.
KPK pada 5 Agustus 2026 menyatakan memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan. KPK juga menilai usulan tersebut perlu dikaji dalam pembahasan RUU. Perhatian terhadap tata kelola ini penting karena aset rampasan dapat memiliki bentuk dan nilai yang beragam, mulai dari uang, kendaraan, tanah, bangunan hingga kepemilikan dalam badan usaha.
KPK kemudian pada 10 Agustus 2026 menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan produktif merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi. Aset hasil tindak pidana, menurut lembaga tersebut, pada akhirnya harus memberikan nilai tambah bagi negara melalui pemanfaatan atau mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
Maka, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya menjawab bagaimana negara mengambil aset. Ia juga harus menjawab bagaimana negara menyimpan, menjaga nilai, mengelola, menggunakan, atau melelang aset tersebut. Semakin besar nilai aset yang berada dalam penguasaan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.
Di sinilah gagasan tentang badan pengelola aset menjadi relevan. Namun pembentukan lembaga baru juga bukan jawaban otomatis. Yang harus diuji adalah apakah lembaga tersebut benar benar diperlukan, bagaimana kedudukannya, siapa yang mengawasi, bagaimana hubungan dengan aparat penegak hukum, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan. Jangan sampai solusi terhadap persoalan tata kelola justru melahirkan birokrasi baru yang tidak efisien.
Dari seluruh perdebatan tersebut terlihat bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya memiliki tiga wajah sekaligus. Wajah pertama adalah pemberantasan kejahatan. Negara membutuhkan instrumen untuk mengejar keuntungan ekonomi dari tindak pidana, terutama ketika pelaku berusaha menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan.
Wajah kedua adalah pemulihan aset. Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi tidak cukup dibalas dengan pidana badan. Negara juga harus mempunyai kemampuan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara atau korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wajah ketiga adalah pembatasan kekuasaan. Negara yang diberi kewenangan besar untuk merampas aset harus tunduk pada prosedur, pengawasan, dan mekanisme keberatan. Justru pada wajah ketiga inilah kualitas negara hukum diuji.
Karena itu, pernyataan Sari Yuliati mengenai kehati hatian memiliki konteks yang lebih luas. Kehati hatian bukan berarti DPR harus takut menggunakan kewenangan hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Kehati hatian berarti memastikan setiap kewenangan mempunyai alasan hukum, batas yang jelas, prosedur yang transparan, dan mekanisme koreksi apabila terjadi kesalahan.
Pada saat yang sama, kehati hatian tidak boleh berubah menjadi bahasa baru untuk mempertahankan status quo. RUU ini telah menjadi pembahasan publik selama bertahun tahun. Masyarakat yang meminta percepatan mempunyai alasan kuat: kejahatan ekonomi dan korupsi tidak berhenti hanya karena hukum belum selesai dibentuk. Aset dapat dipindahkan, disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai skema.
Karena itu, tuntutan percepatan dan tuntutan kehati hatian sebenarnya tidak bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersamaan apabila DPR bekerja dengan jadwal yang terbuka, substansi yang dapat diuji, serta proses yang memungkinkan publik mengetahui perkembangan setiap isu penting.
Yang perlu dihindari adalah dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah mengesahkan RUU secepat mungkin dengan alasan tekanan publik, tanpa memastikan seluruh konsekuensi hukumnya. Ekstrem kedua adalah menggunakan alasan kehati hatian untuk memperpanjang pembahasan tanpa target yang jelas.
Target Desember 2026 memberikan DPR batas waktu politik. Namun batas waktu tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengorbankan kualitas legislasi. Justru karena waktu efektif disebut tinggal sekitar delapan minggu, setiap tahap pembahasan harus semakin transparan dan terukur.
Publik juga berhak mengajukan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: setelah 35 RDPU dan berbagai kunjungan kerja, apa saja perubahan substansial yang dihasilkan? Pertanyaan ini tidak bermaksud meragukan proses partisipasi, tetapi justru memastikan bahwa partisipasi publik tidak berhenti pada daftar panjang rapat.
Sebuah legislasi yang baik bukan diukur dari banyaknya pertemuan, tetapi dari kualitas norma yang dihasilkan. Apakah rumusannya jelas? Apakah kewenangan aparat dibatasi? Apakah pengadilan mempunyai kontrol yang memadai? Apakah pihak ketiga dilindungi? Apakah mekanisme keberatan tersedia? Apakah pengelolaan aset transparan? Dan apakah terdapat mekanisme pertanggungjawaban ketika negara melakukan kesalahan?
Pertanyaan pertanyaan tersebut harus memperoleh jawaban sebelum palu paripurna diketukkan.
Masyarakat Pati telah menyuarakan tuntutan percepatan. DPR telah menyampaikan target Desember. Komisi III telah menunjukkan bahwa pembahasan berjalan melalui puluhan RDPU. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki kepentingan terhadap hadirnya instrumen pemulihan aset yang lebih kuat.
Kini tantangannya bukan lagi membuktikan bahwa RUU Perampasan Aset penting. Tantangannya adalah membuktikan bahwa DPR mampu menghasilkan undang undang yang kuat terhadap kejahatan sekaligus kuat melindungi warga negara.
Delapan pekan memang singkat. Tetapi waktu yang singkat bukan alasan untuk menghasilkan hukum yang tergesa gesa. Sebaliknya, ia harus menjadi alasan untuk bekerja lebih terbuka, lebih disiplin, dan lebih terukur.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan sekadar undang undang tentang bagaimana negara mengambil harta. Ia adalah ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan. Negara harus cukup kuat untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga cukup dewasa untuk membatasi dirinya sendiri.
Jika prinsip itu berhasil diwujudkan, pengesahan pada Desember bukan sekadar kemenangan politik DPR. Ia dapat menjadi tonggak penting bagi penegakan hukum dan pemulihan aset. Tetapi jika kecepatan mengalahkan ketelitian, Indonesia justru berisiko mendapatkan undang undang yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam menjamin keadilan.
Pada titik itulah kehati hatian bukan penghambat percepatan. Kehati hatian adalah syarat agar percepatan tidak berubah menjadi kesalahan.
(Sumber: John Panjaitan/WP)


















