

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Mereka yakni MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dan DR dari Perum Peruri, LP selaku mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit, HS dari mitra SPPG Kabupaten Kuningan, serta RSB yang menjabat sebagai Ketua Yayasan BNM.
Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembuktian sebelum proses penyidikan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
(John Panjaitan/WP)

















