banner 728x250

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman Nyatakan menolak Hukuman Mati Bagi Koruptor

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang menyatakan menolak hukuman mati bagi koruptor karena dinilai bukan solusi tepat untuk memberantas korupsi.

Tanggapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukuman mati bagi koruptor lebih mengarah pada penolakan. Mayoritas menilai hukuman m4ti bukan solusi utama dalam pemberantasan korupsi.

banner 325x300

Isu ini kembali mencuat jelang aksi 27 Agustus 2026, di mana salah satu tuntutan massa adalah pengesahan hukuman berat bagi koruptor.

Poin-Poin Tanggapan Komisi III DPR RI  1.Prioritas Pemulihan Aset Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan lebih mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dibanding hukuman mati.

Menurutnya, jika koruptor dihukum mati maka uang negara yang dikorupsi tidak akan kembali. “Perampasan aset dinilai jauh lebih efektif untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya. Tuntutan Beragam dari Perampasan Aset hingga Dukungan Program Pemerintah

2. Hukuman Mati Dinilai Bukan Solusi Anggota Komisi III dari Draksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara terbuka menyatakan tidak setuju dengan usulan hukuman mati bagi koruptor. Ia berpandangan hukuman mati bukanlah jalan keluar atau solusi efektif untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

3. Pandangan Berbeda di Internal Komisi III Meski mayoritas menekankan pemulihan aset, sebagian anggota dari fraksi lain sempat melontarkan kemarahan. Mereka menilai koruptor kelas berat khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum dan merugikan hajat hidup orang banyak layak mendapat hukuman terberat termasuk hukuman mati.

MUI tetap mendorong wacana ini melalui rekomendasi dan fatwa. Tujuannya agar ada efek jera kuat atau “shock therapy” terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Perlu dicatat, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Rapat Komisi III DPR RI, Pernyataan Ahmad Sahroni, Benny K. Harman, Rekomendasi MUI.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *