BEKASI|WARTAPAPER.COM – Polsek Cikarang Utara mengamankan seorang pria berinisial B alias T di wilayah Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dilakukan terkait postingan di media sosial Facebook yang berisi ajakan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kronologi dan Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan, B alias T mengaku membuat dan menyebarkan postingan ajakan aksi menggunakan telepon seluler miliknya.
Jelang Aksi 27 Agustus Poster ajakan tersebut didapat dari hasil pencarian Google, lalu diunggah ke sejumlah grup Facebook, di antaranya: 1. Info Warga Tambun 2. Warga Cikarang 3. Info Sekitar Cibitung Cikarang 4. Warga Setu Kabupaten Bekasi
Isi postingan berupa narasi ajakan kepada masyarakat untuk ikut aksi ke DPR RI pada 27 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa B alias T mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial D untuk mengajak atau merekrut orang lain mengikuti aksi tersebut.
Pernyataan Kapolsek Cikarang Utara Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, S.I.K., M.A.,mengatakan langkah kepolisian dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. _“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Jangan memposting atau menyebarkan sesuatu yang sifatnya menghasut, mengajak melakukan perbuatan kejahatan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, maupun konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”_ ujar Kompol Noach Hendrik.
Tuntutan Beragam dari Perampasan Aset hingga Dukungan Program Pemerintah Ia juga mengingatkan warga agar memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan.
“Gunakan media sosial dengan bertanggung jawab. Jangan sampai postingan yang dibuat justru menimbulkan keresahan, memprovokasi masyarakat, atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,”tegasnya.
(John Panjaitan/WP)


















