
Agus Flores menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya seorang warga negara untuk meminta kepastian dan kejelasan hukum mengenai status penguasaan aset yang dipersoalkan. Dalam rencana gugatan tersebut, Agus Flores menyebut dirinya memiliki latar belakang keluarga yang berkaitan dengan institusi kepolisian. Ia juga pernah menjabat sebagai Wasekjen KBPP Polri dan saat ini dipercaya sebagai Ketua Umum Fast Respon Counter Polri.
“Saya cucu polisi, pernah menjadi Wasekjen KBPP Polri dan sekarang Ketua Umum Fast Respon Counter Polri. Saya juga cucu pejuang Astrodiarjo yang ikut mempertahankan Surabaya,” ujar Agus Flores dalam keterangannya. Kamis, (20/8/2026).
Menurutnya, dasar perjuangan yang akan ditempuh bukan untuk mengambil alih kewenangan negara, melainkan meminta agar persoalan kepemilikan maupun penguasaan aset dapat ditempatkan berdasarkan hukum dan konstitusi, bukan berdasarkan kepentingan atau kekuasaan tertentu.
Agus Flores juga menyampaikan bahwa dirinya akan menggunakan kapasitas sebagai Warga Negara Indonesia untuk meminta kepastian hukum apabila terdapat dasar yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme peradilan.
Ia menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang menguasai atau mengendalikan gedung tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penguasaannya.
“Kalau benar aset tersebut merupakan milik kepolisian, maka harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai aset negara atau aset institusi dikuasai karena kompromi politik ataupun semata-mata atas dasar kekuasaan,” tegasnya.
Rencana gugatan tersebut sekaligus disebut sebagai bentuk “tuntutan anak bangsa” untuk memperoleh kepastian hukum. Agus Flores ingin persoalan tersebut diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum sehingga seluruh pihak dapat mengetahui siapa yang memiliki hak dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum apa penguasaan gedung tersebut dilakukan.
Meski demikian, status hukum dan kepemilikan Gedung Wismilak Surabaya serta pihak yang secara sah memiliki hak atas aset tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan proses hukum yang berwenang. Rencana gugatan Agus Flores juga masih berada pada tahap persiapan dan belum dapat disimpulkan sebagai putusan hukum.
Pemohon:
R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H.
Langkah hukum ini pun berpotensi menjadi perhatian publik, terutama jika benar gugatan tersebut nantinya didaftarkan ke pengadilan. Publik akan menunggu bagaimana dasar hukum, bukti kepemilikan, riwayat aset, serta legal standing pemohon akan diuji di hadapan majelis hakim.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah polemik Gedung Wismilak Surabaya akan berhenti sebagai perdebatan publik, atau justru dibuka secara terang melalui pintu pengadilan.
(John Panjaitan/WP)


















