
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan ataupun kehilangan pekerjaan karena persoalan kemampuan fiskal daerah.

“Prinsipnya, PPPK tidak boleh dirumahkan dan gajinya harus tetap dibayar,” ujar Tito dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi yang membahas kelanjutan status PPPK dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Skema pertama dilakukan melalui efisiensi anggaran di masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta menekan belanja yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga pengeluaran makanan dan minuman.
Penghematan tersebut kemudian diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara jika efisiensi sudah dilakukan dan DBH yang tersedia tidak cukup, pemerintah pusat menyiapkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menyebut kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah, terutama untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib.
“Presiden memberi perhatian terhadap persoalan fiskal daerah, terutama kewajiban membayar belanja pegawai,” kata Tito.
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat juga telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Tito, total dukungan tambahan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari angka tersebut, kurang lebih Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sedangkan lebih dari Rp8 triliun lainnya bersumber dari tambahan DAU.
“Total dukungan hampir Rp19 triliun dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai,” ujar Tito.
Persoalan pembiayaan PPPK menjadi perhatian karena beberapa daerah sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai kemampuan anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji pegawai.
Selain PPPK secara umum, pemerintah juga menyoroti persoalan distribusi guru di berbagai daerah.
Pembagian kewenangan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat pengelolaan pendidikan terbagi berdasarkan jenjangnya.
PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan perguruan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Dalam konteks tenaga pendidik, pemerintah pusat kini turut mengkaji kemungkinan perubahan status sebagian guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Guru yang berstatus sebagai ASN pusat nantinya dapat ditempatkan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Selain membantu pemerataan guru, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Skema ini sedang dikaji dan diharapkan ikut meringankan beban belanja pegawai daerah,” tutur Tito.
Dengan tiga skema pembiayaan yang disiapkan serta opsi penataan status guru, pemerintah berupaya memastikan persoalan fiskal daerah tidak mengorbankan keberlanjutan pekerjaan maupun pembayaran gaji PPPK.
Pemerintah daerah kini dituntut lebih selektif dalam menggunakan anggaran, sementara pemerintah pusat menyiapkan dukungan fiskal sebagai penyangga apabila kemampuan daerah belum mencukupi.
John Panjaitan/WP

















