MEDAN|WARTAPAPER.COM- Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) warga asal Aceh, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara penerimaan narkotika jenis Etomidate seberat 1.308 gram yang rencananya digunakan sebagai bahan produksi vape ilegal.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026)
“Menuntut terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.
Ibrahim bahkan disebut meminta Rafi menghilangkan label pengiriman dan menghapus percakapan di antara keduanya.
Pada 9 Desember 2025, Rafi akhirnya diamankan personel Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kawasan Jalan HM Joni, Medan.
Saat itu, Rafi baru menerima paket yang dikirim Ibrahim melalui FedEx. Paket tersebut sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.
Dari paket itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung Etomidate.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah yang disewa Rafi di kawasan Medan Denai. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai peralatan yang diduga dipersiapkan untuk memproduksi vape berbahan Etomidate.
John Panjaitan/WP


















