JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Harga beras dan minyak goreng masih menjadi perhatian pemerintah pada awal Agustus 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, harga kedua komoditas tersebut masih berada pada level relatif tinggi meski perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah tergolong rendah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kondisi harga tidak cukup dilihat dari besar kecilnya perubahan IPH. Level harga juga perlu menjadi perhatian, terutama ketika harga komoditas sudah berada di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
Berdasarkan paparan BPS, harga beras pada pekan pertama Agustus 2026 mengalami kenaikan 0,16 persen dibandingkan Juli 2026. Angka tersebut merupakan rata-rata kumulatif dari seluruh kualitas beras yang dipantau, yakni medium dan premium.
Meski harga rata-rata nasional berada di angka Rp15.545 per kg, kesenjangan harga antarwilayah masih cukup lebar.
BPS mencatat harga beras tertinggi mencapai Rp50 ribu per kg, sedangkan harga terendah berada di level Rp12.500 per kg.
Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi daerah dengan harga beras tertinggi, yakni Rp50 ribu per kg. Selanjutnya Kabupaten Intan Jaya dengan Rp48.606 per kg dan Kabupaten Puncak sebesar Rp45 ribu per kg.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan harga beras masih menjadi perhatian di sejumlah daerah, terutama wilayah yang mencatat harga jauh di atas rata-rata nasional.
Minyak Goreng Capai Rp60 Ribu per Liter
Harga minyak goreng secara nasional justru turun tipis pada pekan pertama Agustus. BPS mencatat rata-rata harga minyak goreng berada di angka Rp20.221 per liter, turun 0,04 persen dibandingkan Juli 2026.
Harga tersebut merupakan rata-rata dari seluruh kualitas minyak goreng yang dipantau, yakni minyak goreng curah, premium, dan Minyakita.
Namun, sama seperti beras, harga minyak goreng di sejumlah daerah masih jauh di atas rata-rata nasional.
Harga tertinggi bahkan mencapai Rp60 ribu per liter, sementara harga terendah tercatat Rp15.500 per liter.
Kabupaten Intan Jaya menjadi daerah dengan harga minyak goreng tertinggi, yakni Rp60 ribu per liter. Berikutnya Kabupaten Pegunungan Bintang Rp52.500 per liter dan Kabupaten Puncak Jaya Rp50 ribu per liter.
Kenaikan IPH minyak goreng tercatat terjadi di 82 kabupaten/kota, atau sekitar 19,44 persen dari wilayah dalam cakupan pemantauan BPS.
Winny mengingatkan, angka kenaikan IPH yang rendah tidak otomatis menunjukkan harga suatu komoditas sudah murah. Pemerintah daerah tetap perlu melihat level harga yang berlaku di wilayah masing-masing.
Harga Bawang Putih Mulai Turun
Selain beras dan minyak goreng, BPS mencatat harga bawang putih mulai menunjukkan perkembangan positif. Harga komoditas tersebut secara nasional mulai menurun, meski masih berada di atas HAP.
Harga bawang putih tercatat sekitar Rp39.924 per kg.
Jumlah daerah yang mengalami kenaikan IPH bawang putih juga turun cukup signifikan. Sebelumnya, kenaikan tercatat di 248 kabupaten/kota, namun pada awal Agustus jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar 50 kabupaten/kota.
Sejumlah daerah masih perlu mendapat perhatian, di antaranya Kabupaten Tanah Datar, Kapuas Hulu, Manokwari Selatan, Seram Bagian Barat, dan Kutai Timur.
“Jadi ini bawang putih sudah lumayan relatif terkendali cepat pak dan turun yang mengalami kenaikannya tinggal sedikit saja didorong turun karena masih di bawah HAP terutama ada yang di titik-titik kabupaten/kota saja,” lanjut Winny.
Dari sisi pasokan, kebutuhan bawang putih nasional juga ditopang impor. Sepanjang semester I 2026, impor bawang putih tercatat mencapai sekitar 229 ribu ton, atau hampir 230 ribu ton.
China masih menjadi pemasok utama bawang putih Indonesia dengan porsi sekitar 98 persen dari total impor. Sementara India menjadi sumber impor terbesar kedua.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap diminta mencermati perkembangan harga dan pasokan komoditas pangan, terutama beras dan minyak goreng yang saat ini masih berada pada level tinggi di sejumlah wilayah.
John Panjaitan/WP


















