
JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Komisi Yudisial (KY) dijadwalkan mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (7/8/2026) malam.

Pengumuman tersebut menjadi penutup seluruh tahapan seleksi panjang yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Hasil pleno itu sekaligus menentukan nama-nama yang berhak melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung.
Melalui keterangan resminya, Humas Komisi Yudisial menyampaikan bahwa konferensi pers dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB setelah pleno rampung.
Sebelum mencapai tahap akhir tersebut, para peserta telah mengikuti proses wawancara terbuka yang digelar selama lima hari, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026.
Dalam proses seleksi tahun ini, sebanyak 19 calon hakim agung mengikuti wawancara dari berbagai kamar peradilan, meliputi pidana, perdata, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, masing-masing dua peserta juga mengikuti seleksi untuk posisi hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tipikor.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan kelulusan tidak hanya didasarkan pada hasil wawancara terbuka.
“Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan hasil seleksi yang telah dijalani peserta,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya.
Pengumuman hasil seleksi ini menjadi momentum penting dalam menjaga kualitas lembaga peradilan nasional. Kehadiran hakim agung dan hakim ad hoc yang memiliki integritas tinggi dinilai berpengaruh terhadap upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Proses seleksi yang dilakukan secara terbuka selama beberapa hari terakhir juga menjadi bagian dari komitmen Komisi Yudisial untuk menghadirkan rekrutmen hakim yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
John Panjaitan/WP

















