banner 728x250

Andar Beberkan dugaan kasus perdata tahun 2011 terkait PT Kiani Kertas Nusantara, yang kini bernama PT Kertas Nusantara

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pimpinan Lembaga Anti Rasuah Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Advokat Andar Situmorang, SH, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran kepada Hotman Paris Hutapea.

Permintaan itu disampaikan Andar di Jakarta, Kamis (23/7/2026), menyusul pernyataan Hotman Paris di media sosial yang menyebut “Pak Prabowo mantan klien saya”.

banner 325x300

Andar membeberkan dugaan kasus perdata tahun 2011 terkait PT Kiani Kertas Nusantara, yang kini bernama PT Kertas Nusantara.

Menurut Andar, PT Medco Group pernah mengajukan gugatan pailit terhadap Prabowo Subianto selaku Direktur PT Kiani Kertas.

“Kemudian Prabowo menggunakan jasa Advokat Hotman Paris dengan perantara Hasyim Djojohadikusumo agar proses utangnya bisa dicicil melalui mekanisme PKPU,” ujar Andar.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Nomor 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 Juni 2011, PT Kiani Kertas Nusantara memang mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kurator Duma Hutapea, SH, disebutkan Hakim Pengawas Dr. Marsudin Nainggolan, SH, MH dan Kurator Duma Hutapea, SH dari Law Firm Duma & Co. Sidang majelis hakim diagendakan pada 27 Juli 2011.

Andar menyebut Duma Hutapea merupakan adik kandung Hotman Paris Hutapea.
“Pada saat itu pengacaranya Hotman Paris. Kuratornya adik kandung Hotman Paris,” kata Andar.

Andar kemudian menuding adanya dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp69 miliar dalam proses PKPU tersebut.

Uang itu, kata dia, diduga diantar oleh Hasyim Djojohadikusumo ke kantor Hotman Paris.

“Diduga untuk keperluan suap hakim. Hotman Paris tidak mau uang tersebut disetor via bank, melainkan minta uang tunai dan diduga diantar langsung oleh Hasyim,” ujarnya.

Andar menyebut uang tersebut dihitung oleh Sekretaris Pribadi Hotman Paris, Benny Nurjana. Selanjutnya, uang itu diduga diserahkan kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Muhidin Nainggolan.

“Yang harusnya disetor Rp69 miliar, namun yang diduga disetor kepada hakim hanya Rp5 miliar. Didampingi sekretaris pribadi Hotman Paris,” jelas Andar.

Andar juga menyinggung nama Bonar Marpaung, mantan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Utara. Bonar disebut ikut menghitung uang tersebut di kantor Hotman Paris.

“Uang itu seharusnya Rp69 miliar. Ternyata kurang Rp200 ribu. Hotman Paris lalu meminta uang tersebut ditambah,” ujar Andar.

Akibat peristiwa itu, Andar menuding PT Kiani Kertas Nusantara akhirnya tidak jadi dipailitkan.

Atas dasar itu, GACD mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Agar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Andar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea, Duma Hutapea, Hasyim Djojohadikusumo, maupun pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait tuduhan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam keterangan ini.

Sumber: Media Jelajah Perkara

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *