
JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap melanjutkan proses hukum terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan, permintaan maaf tidak menghapus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik yang dinilai telah melukai martabat insan pers.

Laporan resmi tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA serta STTLP Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Turut hadir mendampingi antara lain Direktur Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
PWI: Permintaan Maaf Belum Menghapus Dugaan Penghinaan
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum tetap ditempuh karena pernyataan Hotman dinilai telah mencederai kehormatan profesi wartawan.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat melaporkan pihak yang menyebut wartawan dengan kalimat ‘punya otak nggak’. Padahal wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan kecerdasan, integritas, dan kode etik,” ujar Edison.
Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial belum cukup menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Permohonan maaf tersebut kami nilai masih bersifat formalitas dan belum menunjukkan ketulusan yang mendalam,” katanya.
Sebagai bagian dari laporan, PWI Pusat juga menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada penyidik sebagai barang bukti.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal dari Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, seusai Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung.
Dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang kemudian viral di media sosial, di antaranya:
“Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”
“Kamu punya otak nggak?”
Pernyataan tersebut menuai kecaman luas karena dianggap tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Hotman Paris Akui Emosi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Beberapa jam sebelum laporan polisi dibuat, Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resminya.
Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih’,” ujar Hotman.
Ia juga menegaskan tidak pernah berniat menghina wartawan dan mengklaim video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks konferensi pers.
Menurut Hotman, sebagai advokat dirinya tidak memiliki kewenangan menjawab pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi lembaga penegak hukum sehingga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Selain meminta maaf kepada wartawan, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Forum Pemred dan SWSI Ikut Mengecam
Gelombang kecaman tidak hanya datang dari PWI Pusat.
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menilai pilihan kata yang digunakan Hotman Paris tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat dan berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir sebelumnya juga menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik memperoleh informasi.
“Narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan, namun penolakan harus disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi wartawan,” tegasnya.
PWI: Menjaga Martabat Pers Adalah Kepentingan Publik
PWI Pusat menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Hotman Paris bukan semata persoalan individu, melainkan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi pers yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PWI Pusat.


















