
JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan dalam skema pembiayaan kampanye pemilihan umum dengan mendorong pemerintah mengambil peran lebih besar dalam penyediaan alat peraga kampanye (APK).

KPK menilai beban pengeluaran yang besar saat pemilu maupun pilkada dapat mendorong sebagian kandidat mencari sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Penyediaan alat peraga kampanye oleh negara diharapkan membantu menekan biaya kampanye sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Minggu (19/7/2026).
Berita
Kurangi Ketergantungan pada Penyandang Dana
Ketergantungan tersebut berpotensi melahirkan hubungan timbal balik ketika kandidat berhasil menduduki jabatan publik.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan, mulai dari pemberian akses terhadap proyek pemerintah hingga pengambilan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.
Selain bertujuan mencegah korupsi, usulan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih berkualitas.
KPK menilai selama ini besarnya penggunaan alat peraga kampanye membuat persaingan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas program kerja, rekam jejak, maupun integritas calon.
KPK menegaskan bahwa biaya politik yang terus meningkat telah menjadi persoalan mendasar dalam sistem demokrasi.
“Biaya kampanye yang tinggi dapat membuka ruang munculnya pendanaan berisiko yang kemudian memicu konflik kepentingan setelah seseorang terpilih,” ujar Budi.
Situasi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan apabila pejabat publik harus mengakomodasi kepentingan pihak yang sebelumnya memberikan dukungan finansial.
Dalam kajian KPK, penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar masih menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar selama masa pemilu.
Spanduk, baliho, billboard, hingga berbagai media promosi fisik membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi peserta yang bertarung di wilayah dengan jumlah pemilih besar.
Kondisi itu membuat biaya politik semakin membengkak dan memperbesar kesenjangan antara kandidat yang memiliki kekuatan modal dengan peserta yang mengandalkan kualitas gagasan.
Usulan tersebut disampaikan KPK setelah mencatat banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi dalam kurun waktu relatif singkat.
Hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Data tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem pendanaan politik perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan.
Penguatan transparansi pembiayaan kampanye, peningkatan pengawasan dana politik, serta keterlibatan negara dalam membiayai sebagian kebutuhan kampanye dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkecil risiko korupsi sejak proses demokrasi berlangsung.
(Maya/WP)

















