banner 728x250

PT Socfindo di telah Peroleh beberapa sertifikasi ISO untuk Jamin mutu dan pengelolaan lingkungan

banner 120x600
banner 468x60
Foto : PT Socfindo Indonesia sudah berjalan jauh lebih baik,” tegas Kabang. Legal PT.Socfindo Indonesia Khaidir Basrah SH MH, Senin (13/7).

Khaidir menjelaskan, disamping itu, PT Socfindo (PT Socfin Indonesia) hingga saat ini telah memperoleh beberapa sertifikasi ISO untuk menjamin mutu dan pengelolaan lingkungan. Hal ini itu menjadi satu bukti nyata bahwa PT Socfindo Indonesia sudah jauh lebih baik dan lebih kompeten.

BACA JUGA :  Gelar KKN Mahasiswa UNIMED di Desa Sidourib Usung Tema “Desa Sehat dan Desa Cerdas”

” Saat ini PT Socfindo Indonesia sudah mendapat Sertifikasi utama, antara lain meliputi ISO 9001 (Manajemen Mutu) untuk pabrik dan perkebunan, serta ISO 14001 (Manajemen Lingkungan). Selain itu, PT Socfindo Indonesia juga telah memiliki standar keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO. Tentunya ini menjadi pedoman perusahan dalam mengelola dan merawat keberlangsungan perusahaan dalam menjaga Produk dan Lingkungan,” jelas Khaidir Basrah lagi.

banner 325x300

Diketahui, PT Socfindo Indonesia juga memiliki beberapa kebun yang tersebar di beberapa daerah, dibeberapa daerah, PT Socfindo Indonesia memberikan lahan secara cuma-cuma kepada Pemerintah Kabupaten, untuk kepentingan Masyarakat.

Melalui Halaman Resmi PT Socfindo Indonesia juga menyebutkan/menyatakan bantahannya kepada semua isu dan berita-berita yang berkembang di masyarakat :

Pemberitahuan Resmi terkait Proses Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia,

” PT Socfin Indonesia (Socfindo) saat ini sedang menjalani proses pembaruan HGU yang masih dalam tahap pengesahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari BPN Kantor Wilayah Provinsi.

Terkait adanya perbedaan luasan areal, perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran yang lebih akurat dan tidak mengubah titik koordinat batas lahan, sehingga tidak terdapat pengambilan lahan masyarakat. Seluruh proses dilakukan di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.

PT Socfin Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Laporan ini adalah komitmen kami untuk terus mengembangkan upaya keberlanjutan kami. (John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *