JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Ada Kekuatan Besar yang Menekan Polri Melimpahkan Kasus Jampidsus Saat Penyidikan Masih Setengah Jalan?*
Keputusan Polri menyerahkan penanganan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
Langkah ini mengindikasikan adanya tekanan politik atau intervensi kekuasaan yang sangat besar hingga membuat Polri tidak lagi leluasa menuntaskan perkara kakap yang mereka bongkar sendiri.
Sebelum keputusan ini diambil, Polri telah melangkah sangat presisi dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, menyita uang tunai serta emas dalam jumlah fantastis, memeriksa saksi dan ahli, melaksanakan gelar perkara, hingga secara resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka.
Namun, sebuah kejanggalan besar terjadi ketika kendali penyidikan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung tepat sebelum FA sempat diperiksa sebagai tersangka dan diketahui oleh publik.
Pengalihan ini menjadi pertanyaan besar mengingat Kejaksaan Agung merupakan institusi tempat FA pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, yang mana proses internal di dalamnya berpotensi kuat menjadi objek penyidikan itu sendiri.
Dugaan bahwa perkara ini sengaja dibelokkan di tengah jalan semakin diperkuat oleh pernyataan resmi pejabat Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa mereka masih harus mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memastikan hubungan kausalitas hukum.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa yang diserahkan oleh Polri bukanlah berkas perkara utuh yang telah selesai, melainkan sebuah proses penyidikan aktif yang masih harus dilanjutkan.
Kondisi ini membangun sebuah persepsi yang mematikan bagi penegakan hukum, seolah-olah Polri hanya diperbolehkan melakukan tindakan awal seperti penggeledahan dan penetapan tersangka, tetapi langsung dibatasi ruang geraknya ketika penyidikan mulai menyentuh pusat kekuasaan penegakan hukum.
Apabila pengalihan penanganan perkara ini benar-benar didasarkan pada pertimbangan teknis normatif, maka Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Mulai dari siapa yang mengusulkan pelimpahan tersebut, kapan keputusan itu dibuat, siapa saja pihak yang menghadiri pembahasan, dasar hukum yang melandasinya, serta alasan mengapa FA tidak terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polri yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Klaim sepihak bahwa kedua lembaga telah mencapai kata sepakat sama sekali tidak cukup karena publik berhak mengetahui siapa yang meminta penyerahan, siapa yang menyetujui, apakah terdapat arahan dari luar kedua institusi, serta sejauh mana penyidik Polri memiliki kebebasan penuh ketika keputusan tersebut diambil.
Kecurigaan masyarakat kian menguat lantaran keputusan pelimpahan ini dinilai bertentangan dengan kepentingan kelembagaan Polri sendiri yang saat ini tengah membangun legitimasi Kortas Tipikor sebagai ujung tombak baru pemberantasan korupsi.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum pembuktian nyata bahwa Polri mampu menuntaskan dugaan korupsi skala besar yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum secara imparsial.
Namun ironisnya, setelah tim penyidik Polri menanggung risiko terbesar dalam membongkar kasus ini, kontrol atas pemeriksaan tersangka, pengembangan alat bukti, hingga penyusunan konstruksi akhir hukum justru diserahkan begitu saja kepada lembaga tempat tersangka bernaung.
Akibatnya, pelimpahan ini menciptakan ruang abu-abu yang sangat berbahaya dalam kepastian hukum karena Polri berpotensi kehilangan kendali atas barang bukti emas, valuta asing, dokumen penting, serta hasil ekstraksi digital yang menjadi dasar legitimasi penyidikannya.
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa yang menguasai aset-aset sitaan tersebut, apakah administrasi penyidikan Polri tetap berlaku, atau justru Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah baru dan menilai ulang seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun.
Jika ketidakjelasan ini dibiarkan, perkara ini rawan kehilangan momentum dan menguap begitu saja tanpa ada surat penghentian resmi, tanpa keputusan yang transparan, dan tanpa ada satu pun institusi yang bersedia memikul tanggung jawab di hadapan publik.
Pertaruhan terbesar dari kompromi ini bukan sekadar kegagalan penuntasan kasus Febrie Adriansyah, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan wibawa Polri secara absolut.
Publik akan dengan mudah menyimpulkan bahwa keberanian penegakan hukum di negara ini memiliki batas politik yang nyata, di mana aparat terlihat kuat saat memamerkan barang bukti tetapi mendadak melemah ketika proses hukum mulai mendekati episentrum kekuasaan.
Persepsi ini tidak hanya merusak moralitas internal penyidik, tetapi juga membuat saksi maupun pelapor ragu untuk menyerahkan informasi strategis kepada Kepolisian karena menganggap hukum hanya berani tajam di tingkat penggeledahan namun kehilangan tajamnya ketika berhadapan dengan pusat kekuatan yang lebih besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil peran aktif melakukan koordinasi dan supervisi aktif, sementara Komisi III DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan substantif terhadap keamanan barang bukti serta kesinambungan status tersangka agar konstruksi pasal tidak dipangkas setelah perkara masuk ke Kejaksaan Agung.
Meskipun belum ada bukti terbuka mengenai aktor yang mengintervensi, keputusan menyerahkan penyidikan yang belum selesai ini telah memberi alasan yang sangat kuat bagi publik untuk mencurigai adanya kekuatan politik raksasa di balik layar yang sedang mendikte jalannya hukum.
Berkembangnya persepsi publik mengenai adanya intervensi tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Apabila kesan tebang pilih dan ketakutan aparat menghadapi pusat kekuasaan ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi yang nyata, legitimasi politik dan kredibilitas agenda reformasi penegakan hukum pemerintahan saat ini akan dipertanyakan.
Presiden Prabowo tentu tidak ingin komitmen besar pemerintahannya dalam menyelenggarakan tata kelola negara yang bersih tercoreng oleh impresi bahwa hukum di Indonesia masih bisa didekte oleh kekuatan politik di luar koridor peradilan.
(John Panjaitan/WP)


















